Bekasi  

Edarkan Tembakau Gorila, 3 Pemuda Ditangkap di Pondok Gede

Tembakao gorila
Tembakao gorila

Sebanyak tiga pemuda harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mengedarkan tembakau sintesis atau “gorila” di wilayah Pondok Gede.

Ketiganya berinisial AP (18), FK (18) dan MRA (20). Mereka ditangkap di depan SMP Negeri 34 Jalan Wibawa Mukti IV, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, (2/4/2019) lalu.

Aksi mereka terbongkar setelah kepolisian setempat mendapatkan informasi dari warga jika di lokasi kerap dijadikan pusat transaksi narkoba jenia tembakau gorila.

“Berdasarkan informasi anggota langsung melakukan observasi kewilayahan,” kata Kasie Humas Polsek Pondok Gede Ipda Kusnandar, Senin (8/4/2019).

Dilokasi kejadian, petugas mengintai gerak gerik mencurigakan pelaku AP. Disaat itu petugas melakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis yang simpan di saku celana sebelah kiri.

“Kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau sintesis seberat 0,92 gram,” kata Kusnandar.

Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan, melalui pengakuan tersangka AP, dia mendapatkan barang haram itu dari seorang rekannya bernama FK.

“Kita langsung lakukan pengembangan, masih di daerah Bekasi kita langsung mengejar pelaku FK,” jelas dia.

Pelaku FK kemudian langsung ditangkap anggota kepolisian di tempat persembunyiannya di daerah Pondok Gede.

Saat ditangkap, pelaku sedang bersama pelaku lainnya yakni MRA.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis yang dibungkus dengan kantung plastik berwarna emas seberat 5,58 gram di kantung jaket tersangka MRA.

“Ketiga pelaku ini pengguna sekaligus pengedar, biasanya mereka melakukan transaksi di dekat sekolah,” jelas dia.

Polisi sampai saat ini masih melakukan pengembangan peredaran narkotika jenis tembakau sintesis ini, adapun target sasaran pembeli biasanya kalangan pelajar hingga mahasiswa.

“Memang targetnya pelajar mahasiswa, satu paket itu beragam mereka jual seharga Rp100 ribu,” katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *