Trio anggota geng motor alias gangster dibekuk Kepolisian Sektor Sukatani di Jalan Pulo Sirih, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Ketiganya ditangkap lantaran kedapatan menyimpan senjata tajam jenis kelewang atau celurit besar.
Kapolsek Sukatani, AKP Makmur menjelaskan, penangkapan tiga orang berinisial MB (17), AP (18), dan MS (19) itu dilakukan ketika ketiganya sedang menongkrong di tepi jalan. Mereka mengaku berasal dari gengster yang dinamai “Ciduk”.
“Mereka ini sedang nongkrong, ya, diduga sedang mencari korban. Begitu digeledah, ditemukan celurit besar,” kata Makmur, Selasa (21/1/2020).
Dari penemuan itu, trio gangster tersebut digarap ke Kantor Kepolisian Sektor Sukatani. Selama penyidikan, trio gangster itu hanya segelintir dari anggota geng motor Ciduk yang berjumlah 10 orang. Makmur menyebut, anggota lainnya tak terpaut jauh usianya dengan tiga orang yang ditangkap polisi.
Mereka sama-sama baru menginjak usia remaja. Hasil pemeriksaan, MB, AP, dan MS mengaku belum pernah melakukan tindakan kriminal sejak jadi anggota ciduk. Namun, polisi tak mau percaya kepada tiga pemuda tersebut.
Menurut Makmur, tak menutup kemungkinan bila anggota lainnya sudah pernah melakukan tindak kriminal maupun terkait dengan peristiwa kriminal di tempat lain.
“Akan kami kembangkan,” tutup Makmur.
Akibat perbuatannya, trio gangster itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.
(NIT)













