Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi siswa yang telah merekam tindakan temperamental oknum guru bernama Idiyanto Muin dengan memukuli lima siswanya di SMA Negeri 12 Kota Bekasi. Hal ini juga menjadi pelajaran dan efek jera bagi Idiyanto.
Komisioner Komisi KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mendorong siswa yang merekam peristiwa ini dilindungi dan tidak mendapatkan hukuman apapun. Apalgi, sampai diperiksa oleh aparat kepolisian apabila proses hukum Idiyanto dilakukan.
“Kita berterimakasih bahwa berkat video tersebut, semua mengetahui kebijakan pendisiplinan dengan pendekatan kekerasan sebagaimana di lakukan oleh sekolah ini adalah tidak baik,” kata Retno di SMA Negeri 12 Kota Bekasi, Jumat (14/02/2020) kepada wartawan.
Menurut Retno tindakan kekerasan terhadap anak tidak bisa ditolerir karena sudah diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Ia juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk menyembunyikan identitas perekam video.
“Informasi yang diterima KPAI, kejadian tersebut direkam oleh salah satu siswa lalu diunggah oleh mantan siswa ke akun Facebooknya. Kekerasan dalam bentuk dan tujuan apapun memang sudah seharusnya tidak ditolerir,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sebuah tayangan video berdurasi 14 detik tengah viral di jagat maya. Video itu menampilkan seorang guru yang memukuli muridnya dengan kepalan tangan.
Dalam tayangan video itu, nampak terdapat sejumlah murid berbaris di lapangan. Sebagian dari mereka berdiri dan dipukuli secara bertubi-tubi oleh oknum guru bernama Idiyanto di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.
(FIR)