Bekasi  

Tanam Ganja di Kamar Kos, Supermen dan Temannya Diciduk Polisi

Dua pemuda bernama Jhon Superman Saragih (32) dan Epto Jaya Girsang (20) diringkus petugas. Keduanya ditangkap lantaran kedapatanmenanam pohon ganja di kamar kosan Oppung Ko yang berada di Kampung Rawa Semut, RT 3/11, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengemukakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Kedua tersangka ketauan menanam pohon ganja di pot bunga.

Dari laporan itu, petugas langsung menelusuri lokasi kejadian. Hingga pada, Rabu (26/2/2020) dini hari atau sekitar pukul 00.15 WIB petigas berhasil meringkus dua pemuda itu beserta dengan pohon ganja.

“Saat penangkapan kita juga mengamankan paket ganja siap hisap,” ungkap Sutoyo dalam keterangan persnya, Kamis (27/2/2020).

Sutoyo menjelaskan, petugas disanah mendapati barang bukti pohon ganja setinggi 60 sentimeter yang diletakkan di belakang kos-kosan. Pohon ganja itu dari keterangan tersangka sudah sempat dipanen untuk kebutuhan konsumsi pribadi.

Mereka juga mengaku awalnya hanya coba-coba menanam ganja usai membeli bibit dari ganja kering. Namun, pohon itu tumbuh subur dengan kualitas ganja bagus.

“Ganja kering yang mereka beli Rp 50 ribu,  bijinya mereka tanam. Terdapat dua tangkai dan daun ganja yang tumbuh subur hanya mengandalkan sinar matahari di dalam ruangan saja,” jelas dia.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku sudah empat kali sejak Oktober 2019 memanen ganja hasil tanam sendiri untuk konsumsi pribadi. Bahkan, pengakuan mereka ganja itu tidak diedarkan dan masih dikomsumsi sendiri.

“Ganja hasil panen itu sebelum dikonsumsi, daunya dipetik untuk kemudian dikeringkan dengan cara dijemur. Untuk sementara ini belum diedarkan masih di konsumsi untuk diri sendiri,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 111 ayat 1, sunsider pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *