Sebanyak dua orang tewas usai menenggak miras oplosan pada pesta pernikahan di Kampung Pulo Asem RT 2/3, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/3/2020) malam. Dalam pesta itu, Jayaludin alias Belo (39) dan Agus Salim alias Bodong (24) tewas pada Selasa (10/3/2020).
Sementara terdapat 10 orang lainnya sekarat dan masih dalam perawatan. Mereka yakni, Nuryadi,m (19), Wandi (19), Iwan (19), masih dalam perawatan di Puskemas Sukatani. Korban Subarnas (19) dirawat di RS Kasih Insani. Topik (26), Aris (19), Sarif ( 34), Sano (19), Embay Hidayat (17), dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi dan Jaka Wardiana (25) dirawat di Klinik Amanah.
“Para korban mengoplos minuman keras dengan minuman dingin jenis panther,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sukatani, AKP Makmur, Rabu (11/3/2020) saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pasca menenggak miras para korban mengalami mual dan muntah pada Senin (9/3/2020) dengan keluhan mual dan pusing, lalu dilarikan ke beberapa rumah sakit untuk perawatan dan satu orang meninggal dunia.
“Selasa (10/3/2020) siang, dua orang tersebut meninggal dunia. Kedua korban sudah dikebumikan oleh pihak keluarga, 10 orang lainya masih dirawat,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas mengamankan tiga buah botol bekas miras jenis mansion, 1 botol mineral bekas, satu buah tutup botol bekas Mansion, satu buah gelas plastik bekas Panter dan satu kain bekas lap muntah korban.
Makmur mengemukakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa tiga orang. Mereka adalah Dadan sebagai penyandang dana atau pengantin laki-laki, Yudi pembuat dan penjual miras serta Wahyu da Asan pengoplos miras.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum pesta miras itu berlangsung Dadan memeberikan uang sebesar Rp 1,7 juta kepada Wahyu. Kemudian Wahyu memesan miras tersebut kepada Yudi sebanyak 100 botol. Setelah menerima orderan itu, Yudi membuat miras oplosan dengan bahan setengah galon air isi ulang, 24 botol intisari dan 5 (lima) liter alkohol 60%.
Setelah selesai miras oplosan tersebut dimasukan ke dalam botol mansion dan di serahkan kepada Wahyu dan membawanya ke Kampung Gandok, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya. Disitu Asan mengoplos kembali miras tersebut dengan di campurkan minuman gelas merk Panther.
Setelah selesai di masukan kembali ke dalam botol mansion dan kantong plastik untuk di minum bersama korban lainnya di acara pesta pernikahan Dadan. Dalam kasus ini polisi menetapkan Yudi sebagai tersangka.
Selain menangkap Yudi, petugas juga melakukan penggeledahan di gudang tempat mengoplos miras di Kampung Pule RT 1/1, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia.
“Kami amankan tersangka berikut barang bukti miras oplosan,” turur Makmur.
Digudang itu, kata dia, petugas mengamankan alat peracikan miras oplosan yakni 1 buah ember besar warna hitam, galon kosong, gayung, kantong plastik isi 500 gram warna hitam, kantong plastik 2 kg warna putih, kardus berisi 168 botol kosong bekas mansion, 5 botol intisari, 5 botol kosong bekas intisari dan 20 Gelas plastik minuman panther.
(SHY)