Bekasi  

KemenP2MI Cabut Sanksi PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, Tetap Diawasi 12 Bulan

Kota Bekasi - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut sanksi administratif penghentian sementara kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap PT Bumi Mas Indonesia Mandiri. Foto: Ist
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut sanksi administratif penghentian sementara kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap PT Bumi Mas Indonesia Mandiri. Foto: Ist

Kota Bekasi — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut sanksi administratif penghentian sementara kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap PT Bumi Mas Indonesia Mandiri.

Pencabutan dilakukan pada Senin (2/3/2026), ditandai dengan pelepasan plang sanksi administratif di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Masjid No. 41 RT 01/RW 05, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Sebelumnya, perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut dikenai sanksi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 3 Februari 2026. Sanksi dijatuhkan karena perusahaan terbukti melakukan penempatan PMI secara nonprosedural ke Singapura tanpa melalui kewajiban Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KemenP2MI, Eko Iswantono, menegaskan bahwa pencabutan sanksi bukan berarti perusahaan bebas sepenuhnya dari pengawasan.

“Pencabutan ini diberikan setelah perusahaan memenuhi seluruh kewajiban yang diperintahkan dalam keputusan sebelumnya. Namun demikian, status pengawasan tetap kami berlakukan,” ujar Eko.

Ia menyebutkan, sebelum pengakhiran sanksi ditetapkan, KemenP2MI telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek administratif dan prosedural perusahaan.

“Kami memastikan bahwa seluruh perbaikan administratif dan prosedural telah dipenuhi, termasuk komitmen perusahaan untuk tidak lagi melakukan penempatan nonprosedural,” tegasnya.

Menurut Eko, penghentian sementara sebelumnya merupakan peringatan keras bagi seluruh P3MI agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penempatan PMI.

“Ini menjadi pembelajaran penting. Penempatan PMI harus sesuai mekanisme, termasuk kewajiban Orientasi Pra Pemberangkatan. Tidak boleh ada yang dilanggar,” katanya.

Meski telah kembali diizinkan beroperasi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri tetap berada dalam pengawasan ketat selama 12 bulan sejak tanggal penjatuhan sanksi. Apabila dalam masa tersebut ditemukan pelanggaran serupa, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.

Dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengakhiran Sanksi Administratif tertanggal 24 Februari 2026, perusahaan kini dapat kembali menjalankan seluruh proses penempatan PMI secara legal.

KemenP2MI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh P3MI guna mencegah praktik penempatan nonprosedural yang berpotensi merugikan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *