Pemerintah Kota Bekasi memutuskan untuk meliburkan sekolah di tingkat PAUD/SD/SMP baik negeri maupun swasta di wilayahnya. Hal ini menyusul rekomendasi World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia pasca mengubah status virus corona atau Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah mengemukakan bahwa seluruh sekolah tingkat PAUD/SD/SMP diliburkan berlaku sejak 16-31 Maret 2020. Selain rekomendasi WHO, kebijakan ini diambil atas dasar surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang pencegahan corona virus disease (Covid-19).
“Pak Walikota juga sudah mengarahkan dengan mengeluarkan berbagai poin intruksi pada satuan pendidikan seluruh Kota Bekasi,” kata Inay, Sabtu (14/3/2020) kepada gobekasi.id saat dikonfirmasi.
Inay menjelaskan, para siswa hanya diliburkan KBM di sekolah. Artinya, para siswa tetap belajar di rumah dalam pemantauan hingga 31 Maret 2020.
“Kepala Sekolah dan guru-guru tetap masuk/ hadir ke sekolah seperti biasa dan menyiapkan materi pelajaran untuk tugas siswa selama belajar di rumah,” jelas Inay.
Dalam kondisi ini, Inay juga meminta para pengawas sekolah dan kepala sekolah serta guru selalu memonitor para siswa yang melaksanakan KBM di rumah. Juga demikian, di instansi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, para Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Bagian Umum dapat memonitor segala aktivitas murid.
“Harus ada laporan setiap hari untuk memastikan para siswa belajar dirumah. Guru juga bisa memberikan semacam soal melalui media WhatsApp kepada orangtua siswa, nanti hasilnya semua bisa diberikan kepada guru,” pungkasnya.
(YES)