Bekasi  

Teror Corona, Pemkot Bekasi Kaji Kebijakan ASN Kerja di Rumah

Teror Corona, Pemkot Bekasi Kaji Kebijakan ASN Kerja di Rumah
Ilustrasi virus corona atau Covid-19

Covid-19 atau virus corona kini tengah meneror masyarakat luas. Atas adanya virus itu, Menpan RB mengeluarkan surat edaran ke masing-masing daerah dimana ditetapkan Aparatur Sipio Negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah.

Kini, Pemerintah Kota Bekasi sedang mengkaji surat yang dikeluarkan Menpan RB bernomor 

19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19. Kemungkinan besar ASN yang ada di Kota Bekasi diperbolehkan untuk bekerja dirumah.

“Boleh bekerja di rumah, ini sedang kita atur sesuai dengan edaran Menpan RB,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Selasa(17/3/2020) di Plaza Pemkot Bekasi.

Menurutnya, nanti apabila ASN berkerja di rumah terdapat penyesuaian dengan dengan tugas yang di berikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan, ASN yang tetap bekerja di kantor selain Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas, itu akan tetap masuk kantor. 

Kendati demikian, OPD akan mengatur siapa yang dapat bekerja di rumah dan tetap berkantor. Sedangkan surat edarannya, akan secepatnya disebarkan.

“Kadis dan Sekdis akan bekerja di rumah tidak mungkin, namanya memberikan pelayanan masa Kadis dan Sekdis. Ada nanti yang bisa kita pilah, ungkapnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengaku sedang menganalisa Surat edaran Menpan-RB terkait ASN yang boleh bekerja di rumah. Sebab, kata dia ada kategori ASN yang memang secara telnis tidak bisa bekerja di rumah.

Misalnya saja, kata Tri, bagi OPD yang bertugas terhadap pelayanan masyarakat seperti pembuatan KTP, KK tidak dimungkinkan untuk bekerja di rumah. Sama halnya dengan Pemadam Kebakaran yang siap siaga menerima aduan kebakaran.

“Yang penting jangan sampai ada pelayanan terjadi penumpukan yang luar biasa. Pelayanan harus di percepat terlayani dengan baik. Seperti pemadam kebakaran ya harus stand by di Kantor Pemadam misalnya seperti itu,” imbuhnya

(YUN)

Catatan Redaksi:  Bila Anda merasakan gejala awal Covid-19, untuk memastikannya atau untuk mengetahui informasi perihal virus ini bisa mengakses nomor hotline Dinas Kesehatan Jabar di 0811-2093-306 atau Emergency Kesehatan: 119.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *