Bekasi  

Kesal Dimintai Uang, Pria di Mustikajaya Cekik Kekasihnhya Sampai Tewas Pakai Sarung

Bunuh Orang Tua Pakai Linggis, Polisi Periksa Kejiwaan Suherman
Bunuh Orang Tua Pakai Linggis, Polisi Periksa Kejiwaan Suherman

Seorang pria nekat membunuh kekasihnya sendiri di rumah kontrakannya Jalan Kemuning 2, RT 02 RW 04, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Tersangka H (34), nekat membunuh NP (47), lantaran kesal tidak bisa memberikan uang sebesar Rp 1 juta yang diminta oleh korban.

Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang, Kompol Ali Joni mengatakan, setelah menghabisi kekasihnya, tersangka H melarikan diri ke kampung halamanny di daerang Empat Lawang di Sumatera Selatan.

“Pelaku H sudah mengakui perbuatanya dan korporatif kepada kami,” kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Menurut dia, motif yang didapat dari keterangan pelaku karena sakit hati diperlakukan tidak baik oleh korban, sehingga pelaku khilaf melakukan pembunuhan tersebut. Aksi itu dilakukan pelaku pada, Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban datang ke kontrakan sewaktu jam istirahat kerja.

“Korban datang marah-marah kepada pelaku, meminta uang Rp 1 juta,” ujarnya.

Sambil marah-marah, kata dia, korban juga mendorong kepala pelaku. Namun, pelaku tidak memiliki uang tersebut sehingga korban marah menendang pelaku secara bertubi-tubi. Kesal dengan perlakuan korban, tersangka akhirnya gelap mata dan mengambil sebuah kain sarung.

Kemudian pelaku menjerat sarung tersebut ke leher korban hingga lemas dan mengeluarkan darah dan dari telinga korban. Melihat hal itu, pelaku mengecek korban sudah tidak bernafas.

“Pelaku membaringkan korban ditempat tidur dan menggantikan pakaian korban yang bernoda darah dengan pakaian yang bersih,” jelasnya.

Bahkan, tubuh korban dl tutupi dengan kain sarung. Kemudian setelah itu pelaku masih tidur di kontrakan hingga, Sabtu (28/3/2020). Tepat pukul 05.00 WIB, pelaku langsung meninggalkan korban dan melarikan diri ke tempat asalnya di Sumatera Selatan. Tewasnya korban baru diketahui warga setelah tercium bau busuk yang menyengat seperti bangkai.

Kemudian tetangga korban melaporkan kepada pemilik kontrakan untuk dilakukan pengecekan. Setelah pintu didobrak, terlihat korban tergeletak berlumuran darah. Petugas kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.

“Tersangka dengan korban tinggal satu kontrakan tanpa ada ikatan,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan titik terang dari keterangan saksi, petugas kemudian melacak keterangan tersangka. Namun kekeinian, rupanya pelaku menyerahkan diri di Polres Sumsel.

“Polres Sumsel menghubungi kami dan menyerahkan pelaku,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pakaian korban yang terdapat bercak darah, pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan buku tulis isi curhatan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Mapolsek Bantargebang.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *