Selama satu pekan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi telah berjalan. Namun, tigkat pelanggaran masih amat tinggi.
Berdasarkan data chek point di 32 titik Kota Bekasi, jumlah kendaraan yang masuk ke Kota Bekasi untuk roda dua mencapai 98.898. Sementara kendaraan roda empat mencapai 57.756.
Tercatat hingga hari ini, Rabu (22/4/2020) terdapat 12.501 pelanggar yang dicatat Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan Dalam Pelaksanaan PSBB Kota Bekasi. Ada tiga kategori pelanggaran yang masih ditemukan.
Hanya saja, yang paling dominan pelanggaran itu berupa pengemudi sepeda motor yang terdapat penumpang dengan tidak satu alamat atau tempat tinggal. Jumlahnya itu mencapai 9.080 orang.
Sementara jumlah pelanggar tidak mengenakan masker sebagaima kebijakan protokol kesehatan oleh pemerintah sebanyak 2.429 orang. Sisanya adalah pelanggar kendaraan yang penumpangnya melebihi kapasitas yaitu sebanyak 1.001 orang.
“Akan ada sanksi bagi pengemudi yang melanggar kebijakan,” tegas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat di konfirmasi, Rabu (22/4/2020).
Rahmat menegaskan kembali bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan simulasi sebelum penerapan PSBB. Bahkan, saat kebijakan itu berlangsung, pemerintah telah memberikan keringanan dengan percobaan emapt hari masa PSBB tanpa saksi.
“Saya sudah sampaikan, hari pertama kedua sanksinya masih persuasif, hari ketiga empat warning. Nah, hari kelima enam dan seterusnya saya minta ada penegakan,” tutup Rahmat.
(YUN)