Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyampaikan jika saat ini, pengemudi ojek dalam jaringan (Daring) atau online belum dapat mengangkut penumpang. Hal ini, menyusul adanya surat tembusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis menyampaikan, surat itu telah dikeluarkan oleh Pemprov Jabar pada, 7 Juni 2020, belum lama ini. Bahkan, kata dia, surat itu juga telah dilayangkan kepada dua perusahaan Ojol. yaitu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Grab Teknologi Indonesia.
Baca Juga: Ojol di Kota Bekasi Sudah Bisa Angkut Penumpang?
“Belum boleh (Kota Bekasi), surat dari jabar belum di bolehkan (Ojol angkut penumpang),” kata Enung, Rabu (10/6/2020) kepada gobekasi.id.
Menurut Enung, surat dari Pemprov Jabar bukan saja berlaku bagi Kota Bekasi. Namun berlaku juga bagi dua daerah lain yaitu, Bogor dan Depok.
“Kalau sudah boleh kita akan bikin suratnya dan pasti akan memberitahu mitra ojol,” imbuhnya.
Pernyataan Dinas Perhubungan ini bersebrangan dengan kebijakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Sebelumnya, Rahmat menegaskan bahwa Pemkot Bekasi mulai hari ini telah mengizinkan ojol untuk kembali mengangkut penumpang di Kota Bekasi.
Baca Juga: Hari Ini Semua Pusat Perbelanjaan Bekasi Mulai Beroperasi
Pernyataan orang nomor satu di Kota Bekasi ini menanggapi kebijakan yang telah di ambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dimana, para pengemudi ojol telah di perbolehkan mengangkut penumpang dengan catatan para pengemudi untuk mengikuti dan mengedepan protokol kesehatan saat mengangkut penumpang.
“Kalau DKI Jakarta diperbolehkan, ya Kota Bekasi juga memperbolehkan, yang terpenting penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” kata Rahmat.
Ketika ditanya soal kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Jabar dengan melarang pengemudi ojol mengangkut penumpang, Rahmat tidak ingin berbicara lebih banyak.
“Dasar minta ijin (operasional mengangkut penumpang bagi pengemudi ojol) Jabar apa,” tutupnya.
(MYA)
Respon (1)