Bekasi  

Asyik Hisap Sabu, Warga Negara Korea Diciduk Polisi di Bekasi

Warga negara asing asal Korea, Chang Sup alias Mr.SIM (50) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Mr.SIM diciduk polisi saat asyik hisap narkotika jenis sabu bersama dengan rekannya, Arif Wibowo (35).

Mulanya, polisi menangkap pelaku Arif di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Petugas yang sudah melakukan pengintaian menemukan paket sabu-sabu yang sempat dibuang pelaku Arief saat upaya penangkapan.

“Kami mendapat laporan masyarakat dan langsung di telusuri. Di TKP satu kami menangkap pelaku Arif beserta barang bukti sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi, Selasa (1/7/2020).

Rupanya, Arif mengaku bahwa barang haram itu adalah pesanan dari Mr.SIM. Selanjutnya, penyidik melalukan penyisiran di sebuah Perumahan Medow Green. Di lokasi ini, penyidik meringkus Mr.SIM yang sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu.

“Kedua pelaku sebelumnya mengkonsumsi sabu-sabu. Kemudian Mr.SIM kembali memesan kepada pelaku Arif untuk kembali membeli sabu-sabu untuik konsumsi,” tukas Sunardi.

Dari tangan kedua nya petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,28 gram. Penyidik juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) yo 132, Sub Pasal 112 (1),  UU No.35/2009 tentang penyalah gunakan narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *