Polsek Bekasi Kota mencokok empat anak baru gede (ABG) yang nekat melakukan aksi pembegalan di depan PT Hampel, RT 5/11, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (6/9/2020) pukul 05.30 WIB.
Polisi kini masih mengejar dua pelaku yang berhasil melarikan diri.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan bahwa aksi mereka diketahui ketika petugas sedang melakukan observasi di sekitar lokasi kejadian.
Petugas mendengar dua orang berboncengan sepeda motor berteriak-teriak ‘rampok’ di jalanan.
Melihat itu, petugas mengahampiri dan melihat pemuda bernama Abdul Rahma Notanubun (22) di bibir jalan.
Saat ditanya, rupanya ia menjadi korban pembegalan. Sepeda motor dan ponselnya dirampas.
“Petugas akhirnya mengejar bersama warga dan diketahui para pelaku kabur ke arah Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Para pelaku menyebar dan satu ada yang menaruh sepeda motor jenis Yamaha N Max B 4573 KPM warna merah di rumah kosong,” kata Erna, Senin (7/9/2020) dalam keterangan tertulisnya.
Dari situ, polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar dan melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial HL (19).
Sementara tiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kampung Poncol, Kecamatan Bekasi Barat. Mereka diantaranya adalah AD (16), SF (17) dan EAY (19).
“Dua pelaku masih dalam proses pencarian yaitu berinisial LH dan D,” tukasnya.
Erna menjelaskan, di Poncol petugas mengamankan sepeda motor korban Honda Beat B 3789 KXD dan telepon gemgam yang merupakan barang milik korban.
Sementara itu, kepada penyidik korban mengaku dipepet oleh komplotan pelaku. bahkan, korban yang mempertahankan sepeda motornya sempat ditendang hingga jatuh ke aspal.
Korban sempat ingin melakukan perlawanan. Hanya saja, satu dari komplotan itu mengeluarkan satu bilah celurit dan coba menghujamkannya ke arah korban. Beruntung korban menghindar dan menjauh dari pelaku.
“Pelaku lalu lari setelah berhasil membawa sepeda motor dan ponsel,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya, empat tersangka bakal di jerat dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan.
(SHY)