Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bekasi, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, kini tak menerima tahanan titipan. Hal ini menyusul adanya empat tahanan titipan yang positif terkonfirmasi Covid-19.
Kalapas Kelas II Bekasi, Heri Sulistyo mengatakan, empat tahanan tersebut kini telah menjalani isolasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keempatnya merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Itu tahanan pidana umum ada tiga orang, dan tahanan narkoba satu orang,” kata Heri di Lapas Kelas II Bekasi, Jumat (18/9/2020) kepada wartawan.
Heri menjelaskan, saat ini Lapas Kelas II Bekasi tak menerima tahanan titipan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Kemasyarakatan pada KemenkumHAM.
“Jadi sekarang kita hanya terima tahanan yang statusnya sudah A3 atau inkraht putusan pengadilan. Misalnya sudah diputuskan hukuman penjara tiga tahun, kalau yang masih sidang atau A1, A2, tidak bisa,” jelas Heri.
Sejatinya, sambung Heri, empat tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum bersosialisasi dengan warga binaan di Lapas Kelas II Bekasi. Sehingga, ia memastikan warga binaan bersama dengan petugas Lapas aman dari virus corona.
“Karena saat masuk itu langsung ditempat karantina. Satu kamar dua orang (empat tahanan titipan yang positif corona). Nah, nanti tahanan yang sudah inkraht hasil putusan pengadilan juga kita berlakukan sama, dan kita minta juga tahanan yang masuk sudah tes swab. Kalau masuk, tidak langsung bergaul dengan warga binaan. Kita isolasi tahanan di tempat khusus selama 12 hari, kemudian kita swab lagi hingga menunggu 12, dan 12 hari lagi kalau hasilnya aman (Covid) baru kita campur tahanan baru bersama dengan warga binaan,” papar dia.
(SHY)