Bekasi  

Nyusahain Rakyat, Gedung DPR dan Isinya Dijual Murah, Mulai Rp 5.000

Gedung DPR Dijual Murah
Gedung DPR Dijual Murah

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dijual murah. Penjualan yang ditemukan di salah satu ma marketplace Shopee mulai Rp 5.000 sampai dengan Rp 99.000, Rabu (7/10/2020).

Sedikitnya, hingga pukul 11.00 WIB, ada 4 unggahan tentang Gedung DPR yang dijual dengan harga mulai Rp 5.000

Keempat judul produk tersebut yakni “Gedung DPR (Sumbangan), “Jual Murah Gedung DPR dan Isinya”, “Gedung DPR”, dan “Dijual Gedung DPR RI”.

Dalam salah satu keterangan unggahan disebutkan, “Gedung 80 persen masih bagus, dan minus isinya sudah bobrok”.

Di keterangan unggahan lainnya dituliskan, “Dijual aja, daripada Cuma nyusahin”.

Sementara itu, harga yang dipatok beragam:

Nyusahain Rakyat, Gedung DPR dan Isinya Dijual Murah, Mulai Rp 5.000
Gedung DPR Dijual Murah

GEDUNG DPR (Sumbangan) Rp10.000
JUAL MURAH GEDUNG DPR DAN ISINYA Rp10.000
Gedung DPR Rp 5.000, dan
Di JUAL GEDUNG DPR RI Rp99.000

Omnibus Law

Pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan oleh pemerintah dan DPR RI sejak awal disikapi secara kritis oleh organisasi-organisasi buruh.

Mereka menolak pengesahan Omnibus Law yang bakal memangkas hak para pekerja lewat revisi aturan yang memungkinkan pelanggengan sistem alih daya (outsourcing), pengurangan nilai pesangon, penghapusan upah minimum sektoral, serta makin mudahnya PHK oleh perusahaan.

Di pabrik-pabrik di kawasan industri Bekasi Raya, buruh-buruh melakukan aksi mogok kerja. Ribuan dari dari mereka bergerak ke sejumlah titik kota dan kabupaten Bekasi menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law, Selasa (6/10/2020).

Bahkan, Nekatnya, para buruh juga melakukan aksi sweeping kepada pabrik-pabrik lain yang masih beroperasi di wilayah ini. Massa memaksa buruh yang masih bekerja untuk ikut memperjuangkan penolakan atas RUU Cipta Kerja.

“Keluar semuanya,” teriak salah satu massa aksi yang merangsak masuk pabrik di kawasan MM2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pantauan dilapangan, mereka meminta seluruh buruh atau pekerja untuk turun aksi dilapangan sebagai upaya penyelamatan nasibnya setelah pengesahan RUU Cipta Kerja.

“Solidaritas kalian mana, ayo kita turun aksi di jalan. Aksi mogok (kerja) nasional,” timpal buruh lain dengan nada tinggi.

Informasi yang diperoleh, massa tersebut tergabung dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM). Mereka telah melakukan aksi sweeping dari titik pertama, Tambun hingga menuju Cikarang di Jalur Kalimalang dan Pantura.Gedung DPR Dijual Murah

Sementara di Kota Bekasi, buruh iring-iringan dari arah Kranji menjuju titik kumpuldi depan Gedung DPRD Kota Bekasi , Jalan Chairil Anwar. Mereka protes meminta agar wakil rakyat daerah dapat memberikan tembusan kepada DPR RI.

Nampak dalam kerumanan, pihak kepolisian membagikan masker kepada para peserta aksi. Petugas membagikan masker kepada mereka yang tidak mengenakan masker.

Tujuannya, agar para peserta aksi jauh dari penyebaran virus Corona. Hanya saja,

Petugas kepolisian tidak dapat mengatur jarak para peserta aksi lantaran jumlah mereka yang over.

Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Heri Sopyan menyampaikan bahwa peserta aksi berasal dari butuh yang bekerja di wilayah itu.

“Buruh dari Kabupaten 6.000 dan kota 4.000. Jumlah seluruhnya yang turun hari ini berkisar 10.000 orang,” tukas dia.

Dalam aksi ini terdapat tujuh poin utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU.

Pertama, para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.

Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.

Kelima, buruh menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.

Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.

Ketujuh, buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *