Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggelar audensi dengan Barisan Aksi Mahasiswa Bekasi (BARA AKSI) terkait penyelewengan bantuan operasional pendidikan (BOP) tahun 2019 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar mengaku telah menyalurkan dana hibah yang diperuntukkan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan pengisian DAPODIK oleh Lembaga PKBM yang kemudian turun SIMDAK BOP dari Kemendikbud dan diveriflkasi oleh tim verifikasi.
Lanjut Uu menjelaskan, adapun pengusulan berdasarkan data SIMDAK kemendikbud, anggaran tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Dinas pendidikan hanya mengusulkan dan usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi,” jelas dia, Jumat (9/10/20) .
Tentunya, tambah UU, ada tahapan proses hibah diantaranya, Menyampaikan Proposal usulan ke BPKAD setelah di Verifikasi OPD, Surat Rekomendasi, Masuk dalam RKPD, KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019, SK Penerima Hibah.
Berdasarkan SK awal nomor : 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 di tetapkan pagu sebesar Rp 28.744.670.000 dan dilakukan perubahan sesuai dengan SK Wali Kota Bekasi Nomor 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019 menjadi Rp.25.019.150.000, dan telah dicairkan oleh Iembaga yang terveriflkasi sebesar Rp.23.576.564.000.
Rinciannya tahap-tahap pencairan dana tersebut yaitu, Rp 9.908.400.000 789, Lembaga Rp 19.070.340.000. Pada BOP PAUD Tahap ll Rp 9.161.940.000 7S7 Lembaga Tahap l Rp 2.573.200.000 22 Lembaga R 4.5 224.000 2 BOP PKBM Tahap ll Rp 1.933.024.000 20 Lembaga P 06 Jumlah Rp 23.576.564.000.
Uu juga menjelaskan, sisa anggaran sebesar yang ada saat ini di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yaitu, Rp. 1.442.586.000. Dana ini tersisa lantaran ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dengan alasan dokumennya tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat.
βDan ada yang tidak mau menerima dana tersebut dengan alasan tertentu. Dasar dilakukannya perubahan SK yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan,” jelas dia.
Maka dari itu UU menyampaikan dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berusaha untuk mengedepankan transparansi dan keterbukaan.
(SHY)