Sebuah tayangan video menampilkan aksi pencemaran lingkungan viral di media sosial. Terlihat sebuah mobil jenis Grand Max berwarna putih berhenti di bibir jalan Inspeksi Kalimalang.
Tiba-tiba salah satu penumpangnya turun dan membuang sampah plastik hitam ukuran besar ke Kalimalang,Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Warga yang melihat itu lalu merekamnya dan viral di media sosial facebook.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dwi Prasetya mengaku telah mendapati perilaku tak pantas ditiru itu. Bahkan, rekaman video itu menjadi salah satu alat bukti kepolisian.
“Sudah ada pelat nomor mobilnya yaitu, 9388 FCC, kita masih telusuri,” kata Dwi saat dihubungi.
Dwi menjelaskan, apabila pelaku pembuang sampah yang dibungkus plastik hitam besar itu membuang limbah, akan ada unsur pidana. Namun, sebaliknya, apabila dalam plastik itu berisi sampah rumah tangga akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.
“Pelakunya kita cari dulu, kalau sampah rumah tangga bisa di sanksi sesuai dengan Perda. Tapi kalau memang itu limbah (perusahaan swasta/industri rumahan) bisa di sanksi pidana,” tukas dia.
Menurut dia, jika sanksi sesuai Perda dikembalikan sesuai dengan penegak Perda, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengaku belum mengatahui jelas kasus tersebut. Namun, ia akan menindak tegas apabila pelaku sudah ditemukan.
“Tentunya Pemerintah Daerah tidak segan memberikan sanksi, dan itu memang masuk dalam pencemaran lingkungan. Kami juga masih berkoordinasi dengan polisi, karena ini kasus juga kan sudah banyak beredar di media sosial,” imbuhnya saat dikonfirmasi sambungan seluler.
(SHY)