Pemerintah dan DPRD Kota Bekasi menggelar rapat paripurna pengesahan APBD 2021 di hari akhir pengesahan sesuai peraturan dalam negeri (Kemendagri) pada 30 November 2019.
Nilai APBD Kota Bekasi tahun 2021 yang disepakati Rp 5,9 triliun. Angka ini naik dibanding dengan APBD Kota Bekasi tahun 2020 yang hanya Rp 5,82 triliun.
Setelah ditetapkan, draft APBD akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum diundangkan dan bisa dipakai efektif mulai Januari 2021 mendatang.
APBD terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 2,5 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 3,1 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 200 miliar.
Sementara itu belanja daerah yang ditekan sebesar Rp 6,1 triliun terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 4,9 triliun, belanja modal Rp 1 triliun dan belanja tak terduga Rp 175 miliar.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan bahwa apabila ada pokok-pokok pikiran yang belum terakomodir dalam APBD ini maka masih bisa dievaluasi.
“Masih bisa melakukan perubahan anggaran di awal tahun (2021) semester pertama, kedua atau ketiga sepanjang itu disepakati bersama,” kata Rahmat, Senin (30/11/2020).
Rahmat juga menyinggung soal insentif yang sempat terkendala pada proses pengendalian keuanggan tahun 2020 akibat Covid-19.
“Berkenaan dengan insentif RT, RW dan Posyandu dan yang lainnya pada tahun 2021 dan berharap kedepan hubungan antar dua lembaga bisa lebih baik, karena berkaitan dengan pokir harusnya sudah tidak ada kendala,” imbuhnya.
(SHY)