Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota memperingati dua Tempat Hiburan Malam (THM). Keduanya melanggar Surat Edaran Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di masa Pandemi Covid-19.
Hal itu dibuktikan saat petugas melakukan patroli ke sejumlah wilayah dan merazia THM yang beroperasional di waktu yang tidak sesuai dengan aturan.
“Menurut aturan Wali Kota Bekasi kan tempat hiburan malam tutup hingga pukul 23.00 WIB saja,” kata Pengendali Operasional Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Yudi Saputra, Selasa (15/12/2020).
Pada akhir pekan kemarin, petugas mendapati dua THM yang masih buka dan operasional diatas pukul 23.00 WIB
“Makanya kita tegur tempat hiburan malam yang masih buka hingga pukul dua malam,” ucapnya.
Kedua THM tersebut yang telah melanggar akan diberikan peringatan terkahir.
Apabila pengelola masih membandel, aparat kepolisian akan menyegel tempat hiburan khusus dewasa tersebut.
“Kalau mereka masih membandel, kita akan lakukan penutupan. Ada di Bintara dan di wilayah Kalimalang,” pungkasnya.
(YES)