Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan tak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada warga di wilayahnya yang nekat melakukan perayaan malam pergantian tahun atau tahun baru.
Hendra menyampaikan bahwa perayaan malam tahun baru dilarang pada tahun ini guna stabilitas atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“(Malam) tahun baru nggak (boleh) ada petasan, pawai dan perayaan semacamnya,” tegas Hendra kepada Gobekasi.id di Halaman Polres Metro Bekasi, Selasa (15/12/2020).
Hendra tak segan memberikan sanksi kepada warga Kabupaten Bekasi apabila kedapatan ikut merayakan malam pergantian tahun 2020-2021 itu.
“Apabila melanggar kita ada Perbup (Peraturan Bupati. Ada Undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan, sudah terbentuk tim pemburu Covid opsnal yustisi,” ujar Hendra.
Hendra meminta kepada masyarakat Kabupaten Bekasu untuk mengerti kondisi Pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini kasusnya terus mengalami peningkatan.
Disamping itu, Hendra tidak menginginkan adanya masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum berkaitan dengan Covid-19.
Karena itu, Hendra memerintahkan timnya untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat luas terkait dengan larangan perayaan malam pergantian tahun.
“Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi, tapi semata-mata untuk keselamatan rakyat Indonesia,” imbuhnya.
(FHP)