Bekasi  

Mengintip Kesiapan Nataru di Kota Bekasi pada Masa Pandemi Covid

Ilustrasi Kota Bekasi malam hari
Ilustrasi Kota Bekasi malam hari

Perayaan natal dan tahun baru 2021 berlangsung dengan nuansa berbeda. Hal ini lantaran status Pandemi Covid-19 masih melakat dalam negeri, angka penularannya pun cukup tinggi, bahkan terus berangsur naik.

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan intruksi bersama dalam pengendalian kegiatan masyarakat di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Wilayah mitra DKI Jakarta tersebut akan membatasi seluruh kegiatan masyarakat guna menekan angka penyebaran wabah Covid-19.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

“Jadi libur bersama sudah di sesuaikan dengan intruksi pemerintah pusat,” katanya, Senin (21/12/2020).

Kemudian hotel, pusat perbelanjaan, pemilik Cafe/Restaurant, tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19.

Rahmat menegaskan, khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak.

“Pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB,” tegasnya.

Untuk pengendalian kegiatan masyarakat seperti titik wilayah rentan terdampak seperti rumah ibadah, Cafe, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Terminal, Stasiun dan Sarana Prasarana Umum di Kota Bekasi.

“Jadi semua masyarakat Kota bekasi wajib mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak),” ungkapya.

Untuk itu, jika kedapatan masyarakat yang tidak mengindahkan intruksi ini akan diberikan tindakan secara tegas.

Rahmat menambahkan, Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30 persen dari kapasitas rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah dan hendaknya dilaksanakan secara sederhana.

Imbauan dan larangan ini juga sesuai dengan instruksi bersama yang telah ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bernomor 452.1/1520/SETDA.Kessos, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiroman J. Putro bernomor 170/4910/DPRD, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko bernomor Kep/137/XII/2020, dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Armed Iwan Aprianto bernomor B-605/XII/2020 pada 18 Desember 2020

Unsur tiga pilar dan relawan lainnya akan melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam upaya penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Bekasi.

Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait dan aparat Kepolisian dan/atau TNI melakukan penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak lima orang selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pada hari ini pula, Polres Metro Bekasi Kota akan melaksana gelar Operasi Lilin 2020.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal dalam amanat Kapolri yang dibacakannya menuturkan bahwa gelar pasukan tersebut dalam rangka mengecek kesiapan akhir menjelang Operasi Lilin 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Baik kesiapan personil maupun sarana prasarana serta keterlibatan unsur lain seperti TNI, Pemda dan unsur mitra Kamtibmas lainnya,” kata dia.

Operasi Lilin jaya 2020 akan digelar selama 15 hari yaitu mulai dari tanggal 21 Desember hingga 4 Januari 2021. Titik yang diduga akan menjadi lokasi perayaan malam tahun baru ialah jembatan Summarecon Bekasi, Bunderan Komsen Jatiasih, Alun-alun Kota Bekasi, Mega Mall Bekasi, BTC, jalan Raya Utama Dukuh Zamrud, Blue Plaza, kawasan Grand Kemala Lagoon, Harapan Indah dan Kawasan Galaxi, Jakasetia.

“Perayaan natal dan tahun baru oleh masyarakat secara universal dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun baru di tempat -tempat wisata yang akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian, peningkatan aktifitas ini tentunya berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, lalu lintas dan pelanggaran protokol kesehatan,” tambahnya.

Menurutnya, Polri bersama petugas gabungan lainnya akan bertindak secara perfentif dan humanis dalam mengamankan jalannya proses pergantian tahun baru dan natal. Selain itu, masih pada masa pandemik Covid-19, cara bertindak juga tetap mengedepankan protokol kesehatan agar dapat mengurangi penyebaran wabah global tersebut.

“Berdasarkan mapping kerawanan yang sudah dilakukan, ada gangguan Kamtibmas yang harus kita antisipasi,” tambahnya.

Potensi gangguan Kamtibmas ialah ancaman terorisme, ancaman sabotase, penyalahgunaan narkoba, miras, antisipasi aksi pengrusakan fasilitas umum, curhat, curas dan curamnor serta ancaman bencana alam.

“Untuk itu saya harapkan seluruh Kasatwil dapat menentukan langkah antisipasi yang pro aktif, aplikatif serta cara bertindak yang cepat efektif dan efisien dalam mengatasi gangguan sesuai dengan karakteristik kerawanan pada masing-masing daerah,” pungkasnya.

Setidaknya 1.528 personil gabungan diterjunkan dalam pengamanan jelang Natal dan malam tahun baru 2021. Beberapa titik yang dianggap rawan menjadi prioritas. Polres Metro Bekasi Kota sendiri menerjunkan 939 personilnya untuk mengamankan perayaan natal dan tahun baru.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *