Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pengembang Kawasan Grand Kota Bintang Bekasi untuk mengembalikan fungsi lahan atau garis sepadan sungai.
Sofyan menyebut, kawasan bisnis ini berdiri di dekat garis sepadan aliran sungai. Hal itu menyebabkan wilayah bawah jembatan JORR banjir dan melumpuhkan akses Jalan Kalimalang.
Menurut dia, ada pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Grand Kota Bintang Bekasi untuk area komersil yakni berupa, perubahan alur sungai.
Perubahan itu juga tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR terkait perubahan alur sungai tersebut.Maka perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang.
Sehingga, perlu adanya pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 meter menjadi kembali 12 meter beserta sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai RTH (ruang terbuka hijau).
Pengenaan sanksi pemulihan ruang dilakukan karena sempadan sungai dalam Perda RTRW
“Jadi kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi ini merupakan bagian dari Kawasan perkotaan Jabodetabekpunjur. Sanksi pemulihan ruang merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar,” kata dia.
Maka selanjutnya, pengembang harus mematuhi atau menjalankan sanksi adminitratif tersebut. Pengembang diminta melakukan pembongkaran dan pelebaran alur sungai serta penyediaan sempadan Sungai Cakung dilakukan secara mandiri.
“Jadi harus dikembalikan lagi fungsinya,” ungkapnya.
Namun, kata dia, harus berdasarkan atas Kajian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang terhadap perubahan alur Sungai Cakung di kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Bekasi, dan didukung pula Polres Metro Kota Bekasi.
“Pengembang telah diberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” tuturnya.
Untuk itu Sofyan menegaskan, adanya penertiban berupa pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung ini merupakan contoh tindakan bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat di tolelir.
Kemudian pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang.
“Pengenaan sanksi diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang,” ungkapnya.
Untuk itu, nantinya akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar rencana tata ruang serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi sebagaimana setiap hujan turun mengguyur Bekasi, banjir selalu melanda wilayah Kalimalang dan membuat akses Kota Bekasi menuju DKI Jakarta menjadi terputus.
(SHY)