Pemerintah Kota Bekasi mengabarkan bahwa kini sudah tujuh orang yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah secara sembarang di lahan kawasan Kampung Caman, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Sebagian mereka warga DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana, Rabu (3/2/2021).
Mereka dikenakan sanksi teguran hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data mereka sudah tercatat sebagai pelanggar pembuang sempah secara sembarang.
“Jika kedepan mereka melakukan hal yang sama, mereka akan dikenakan tindak pidana ringan,” imbuhnya.
Sebelumnya, foto tumpukan sampah itu sempat viral di media sosial. Warga sekitar mulai merasa resah dengan keberadaan sampah tersebut.
Yayan mengatakan, tumpukan sampah tersebut memang sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Mayoritas orang yang kerap membuang sampah di lokasi bukanlah warga sekitar.
“Bahkan dari masyarakat lingkungan yang jauh juga (buang sampah). Saya dapat laporan dari kepala UPTD dari wilayah DKI Jakarta ada yang sempat buang sampah kesitu juga katanya,” kata Yayan.
Kini, Yayan beserta jajaran tengah berusaha memindahkan tumpukan sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan Bantargebang.
Mereka menggunakan mobil kecil untuk mengangkut tumpukan sampah lantaran akses jalan menyulitkan alat berat masuk ke lokasi.
Sambil menunggu proses pengangkutan, Yayan juga tengah menunggu respons dari pemilik lahan agar mau meminjamkan lokasi tersebut jadi Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
“Kita sudah kirim suratnya, cuman belum ada tindak lanjut,” ucap Yayan.
(SHY)