Pria gondorong berinisial H yang videonya viral menggandakan uang pecahan Rp 100 ribu dalam jumlah banyak ditetapkan sebagai tersangka.
Warga asal Keluarahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi itu ditangkap bersama dengan istri mudanya NP (18) dan sang mertua.
“Yang kami amankan sejumlah barang-barang dan uang yang sudah dibakar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Pria yang beken disapa ustaz gondrong iu berdalih kepada penyidik bahwa aksinya dalam video yang beredar di media sosial hanya trik sulap.
“Iya, ngakunya hanya trik sulap,” ucap Yusri.
Namun, dalih pria yang berpenampilan bak dukun tersebut tak bisa menjadi alasan.
Sebabnya berbanding terbalik dengan caption video yang beredar di media sosial.
Apalagi, perekam dan pengunggah video tersebut merupakan istri muda H yaitu, NP.
“Ada kabar ttg penggandaan uang di daerah bekasi. Polisi preman pun bgegas mendatanginya ingin menangkap. Tp polisi minta untuk membuktikan cara menggandakan uang. Dan polisipun tkesima dgn mata ijO pas liat duitnya yg ga abis2,” begitu keterangan video yang viral.
Yusri mengemukakan bahwa kini ada lima orang yang menjadi tahanan polisi dalam kasus tersebut.
“Masih kami kembangkan,” imbuhnya.
(MYA)