Bekasi  

Kurir Ganja 2 Kg Ditangkap, Jaringan Antar Kota Incar Bekasi

Kota Bekasi - Barang bukti ganja seberat lebih dari 2 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Bekasi dari tangan pria berinisial GAG (26), Rabu (25/2/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Barang bukti ganja seberat lebih dari 2 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Bekasi dari tangan pria berinisial GAG (26), Rabu (25/2/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi — Peredaran narkotika lintas wilayah kembali menyasar Kota Bekasi. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap upaya distribusi ganja seberat lebih dari 2 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Bekasi.

Seorang pria berinisial GAG (26) ditangkap dan diduga berperan sebagai kurir jaringan antarkota.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di kawasan perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur.

Ditangkap di Matraman, 2 Kg Ganja Disita

Tim Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Dwi Bayu Prihartono melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi keberadaan tersangka di kawasan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (22/2) malam.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja dalam kemasan presan warna cokelat dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram lebih.

Berita Bekasi Lainnya  Terget Pencetakan KIA 2024 Tercapai, Disdukcapil Kota Bekasi: Kesadaran Masyarakat Meningkat

“Saat penggeledahan ditemukan dua bungkus besar berisi ganja dengan berat bruto sekitar dua kilogram,” ujar Kompol Untung, Rabu (25/2/2026).

Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan untuk diedarkan ke sejumlah titik di Kota Bekasi.

Bekasi Jadi Target Peredaran

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur. Identitas pemasok telah dikantongi polisi dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pola ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi lintas kota dengan Bekasi sebagai pasar sasaran.

Sebagai kota penyangga dengan mobilitas tinggi dan jumlah penduduk besar, Bekasi kerap menjadi target jaringan narkotika karena potensi pasar yang luas.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal sesuai penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Berita Bekasi Lainnya  Heri Koswara Ungkap Alasan Maju sebagai Calon Wali Kota Bekasi 2024

Pasal tersebut mengatur peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Tantangan Perang Melawan Narkoba

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai distribusi narkoba di wilayah hukum Kota Bekasi.

Namun, penangkapan kurir sering kali hanya memotong satu mata rantai. Tantangan berikutnya adalah membongkar jaringan di atasnya, termasuk pemasok dan pengendali distribusi.

Peredaran narkotika bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ancaman sosial yang menyasar generasi muda dan produktif.

Kini publik menunggu langkah lanjutan aparat untuk memburu pemasok yang masuk DPO serta memastikan jaringan ini benar-benar terputus.

Sebab di balik dua kilogram ganja yang disita, ada potensi ratusan hingga ribuan paket kecil yang bisa beredar di lingkungan masyarakat.

Berita Bekasi Lainnya  Banjir Surut, Warga Cikarang Timur Mulai Bersihkan Sampah Banjir

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *