Kota Bekasi — Peredaran narkotika lintas wilayah kembali menyasar Kota Bekasi. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap upaya distribusi ganja seberat lebih dari 2 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Bekasi.
Seorang pria berinisial GAG (26) ditangkap dan diduga berperan sebagai kurir jaringan antarkota.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di kawasan perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur.
Ditangkap di Matraman, 2 Kg Ganja Disita
Tim Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Dwi Bayu Prihartono melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi keberadaan tersangka di kawasan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (22/2) malam.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja dalam kemasan presan warna cokelat dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram lebih.
“Saat penggeledahan ditemukan dua bungkus besar berisi ganja dengan berat bruto sekitar dua kilogram,” ujar Kompol Untung, Rabu (25/2/2026).
Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan untuk diedarkan ke sejumlah titik di Kota Bekasi.
Bekasi Jadi Target Peredaran
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur. Identitas pemasok telah dikantongi polisi dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pola ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi lintas kota dengan Bekasi sebagai pasar sasaran.
Sebagai kota penyangga dengan mobilitas tinggi dan jumlah penduduk besar, Bekasi kerap menjadi target jaringan narkotika karena potensi pasar yang luas.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal sesuai penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal tersebut mengatur peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Tantangan Perang Melawan Narkoba
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai distribusi narkoba di wilayah hukum Kota Bekasi.
Namun, penangkapan kurir sering kali hanya memotong satu mata rantai. Tantangan berikutnya adalah membongkar jaringan di atasnya, termasuk pemasok dan pengendali distribusi.
Peredaran narkotika bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ancaman sosial yang menyasar generasi muda dan produktif.
Kini publik menunggu langkah lanjutan aparat untuk memburu pemasok yang masuk DPO serta memastikan jaringan ini benar-benar terputus.
Sebab di balik dua kilogram ganja yang disita, ada potensi ratusan hingga ribuan paket kecil yang bisa beredar di lingkungan masyarakat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












