Petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) hingga parkir liar yang membuka lapak di bahu dan badan jalan sepanjang Jalan RE Martadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Penertiban ini dipimping langsung oleh Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani. Ojo berkemuka bahwa penertiban PKL dan parkir liar dilakukan untuk mendukung penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah diberlakukan di area tersebut.
Ia menjelaskan pada 24 Maret 2021 lalu pihaknya sudah memberikan surat imbauan untuk tidak berjualan dan membuka parkir di trotoar dan bahu jalan tersebut namun imbauan itu tidak dihiraukan.
“Para pedagang dan petugas parkir diberikan kesempatan untuk merapihkan dan memindahkan barang-barangnya. Sebagian lapak yang ditinggal penjualnya terpaksa kami tertibkan,” katanya.
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita menyebut bahwa para PKL dan parkir liar sudah mendapat surat teguran untuk meninggal lokasi tersebut. Namun diacuhkan.
Di sepanjang Jalan RE Martadinata Cikarang, kata dia, ada 100 lebih lapak pedagang kaki lima yang didominasi penjual sayur dan buah serta puluhan titik parkir liar. Mereka membuka usaha mulai pukul 19.00-06.00 WIB setiap harinya.
“Saat petugas datang ke lokasi, mereka masih tetap nekad berjualan. Aktivitas mereka hingga ke badan jalan jadi terpaksa kita tindak,” tukas dia.
Ia menambahkan aktivitas pedagang itu menghambat arus lalu lintas kendaraan di jalan tersebut. Penindakan ini diharapkan mampu membuat lalu lintas kembali normal. Sehingga ruas jalan yang telah terpasang kamera pengawas tilang elektronik itu berfungsi sepenuhnya.
“Jadi pengguna jalan di sekitar SGC ini bisa tertib berkendara. Terutama program ETLE yang sudah mulai diberlakukan itu bisa berjalan optimal,” pungkas Ganda.
(YUN)