Bekasi  

Jalani Investasi Bodong, Bos EDCCash Dibekuk Bareskrim Polri

EDCCash Dikonfirmasi adalah investasi bodong yang diblokir kominfo pada tahun 2020 silam
EDCCash Dikonfirmasi adalah investasi bodong yang diblokir kominfo pada tahun 2020 silam

Penyidik Bareskrim Polri menangkap, dan menetapkan enam tersangka kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. Salah satunya, CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf. EDCCash masuk daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.

”Enam orang tersangka, termasuk CEO-nya ditahan. Ditangkap kemarin (lusa 19/4/2021),” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka Abdulrahman Yusuf, polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah. Dari rumah H, tersangka lainnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Daftar Satgas Waspada Investasi menunjukkan, EDCCash masuk investasi ilegal dan sudah dihentikan pada Oktober 2020, karena menjalankan kegiatan usaha aset crypto tanpa izin. Pada 14 April 2021, sejumlah korban melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa para korban investasi ilegal tersebut. Korban diperkirakan terus bertambah. Dalam operasınya, pelaku menjanjikan keuntungan apabila member ikut menjadi komunitas dan menambang EDCCash. Tetapi member harus membeli koin tersebut terlebih dahulu.

Harga koin sangat fluktuatif, tergantung pada mekanisme pasar. Tidak ada koin yang harganya tetap stabil atau naik terus, seperti yang ditawarkan EDC Cash ini.

“Kami duga skema investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member,” beber Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

Berdasar laman binisedinarcoin.com disebutkan EDCCash adalah dompet aset digital cerdas bermining. EDCCash juga disebut bukan koin crypto terdaftar di cmc melainkan dompet digital dengan nilai konversi terhadap koin crypto resmi (bitcoin dan prizm).

Kedua cryptocurrency itu disebutkan dimining oleh EDCCash. Hasil mining 0,5 persen dari total saldo tersedia di dompet aplikasi. Aplikasi EDCCash itu, menyediakan berbagai fitur lengkap. Mulai pengecekan progres mining, transfer saldo, pembayaran cloud server, dan update informasi seputar EDCCash.

Sejumlah member juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 5 April 2021, Abdulrahman Yusuf dkk dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Salah seorang korban bernama Diana menjelaskan para member kesulitan mencairkan koin uang kripto. Di sisi lain, para member tidak mendapatkan pencairan yang sesuai dengan yang semestinya.

“Koin yang (seharusnya cair) sekian ratus juta, harusnya dari uang segitu, sekarang (cairnya) jadi beberapa receh. Kayak koin saya misalkan dari satu akun itu Rp 800 juta yang harus dijual atau yang saya dapatkan, kok sekarang cuma (cair) Rp 11 juta,” ujar salah satu member EDCCash, Diana.

Disebutkan pula, ada dugaan jika EDCCash menggunakan skema Ponzi dalam praktiknya. Apalagi ada member yang juga memiliki beberapa member atau yang disebut ‘downline’.

Seluruh member-nya menitipkan uang ke Diana untuk dibelikan koin, yang mana saat ini koin tersebut tidak bisa dicairkan menjadi uang.

“(Kerugian) kurang-lebih sih Rp 5 M,” imbuhnya.

Sebelumnya, Diana dkk sempat menggeruduk rumah pemilik investasi online EDCCash, di Jalan Lame, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Sabtu (10/4/2021) malam.

Mereka menuntut EDCCash untuk mengembalikan uang yang dia setorkan untuk membeli bitcoin di EDCCash. Pasalnya, uang yang disetorkan itu juga berasal dari warga sekitar rumahnya di Bogor.

Saat ini dia sedang diminta warga sekitar rumahnya di Bogor untuk mengembalikan uang yang sudah dia belikan bitcoin di EDCCash.

Dia mendesak agar uang yang disetorkan ke EDCCash dikembalikan. Karena, dia harus mengembalikan uang warga yang sempat membeli bitcoin di EDCCash melalui dirinya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *