Bekasi  

Begini Ini Alur Mengurus SIKM di Bekasi

Ilustrasi berkas administrasi
Ilustrasi berkas administrasi

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 22 April – 24 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. Hal ini diberlakukan agar menekan angka kasus penularan virus corona penyebab pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat.

Diantaranya angkutan logistik dan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan alasan kepentingan sangat mendesak. Seperti tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Yang mana SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Pemerintah Kota Bekasi juga akan menerbitkan SIKM bagi masyarakatnya untuk kepentingan yang mendesak.

“Kita juga akan terbitkan SIKM, tapi saat ini sedang kita buat Perwal nya (Peraturan Wali Kota),” ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Sabtu (24/4/2021).

Untuk alurnya proses penerbitan ada delapan langkah yang harus diikuti masyarakat mendaftar secara online. Pertama, warga bisa mengunjungi situs :htpps://www.bekasikota.go.id. Kedua, pilih menu surat izin keluar/kota bekasi (pilih salah satu menu). Ketiga, pilih daftar.

Keempat, lengkapi biodata pemohon lalu klik daftar. Kelima, lakukan verivikasi email, dan setelah terverivikasi masuk langkah berikutnya. Keenam, pilih masuk kemudian isi email pemohon yang sudah terdafatar lalu klik masuk. Ketujuh, isi data – data pemohon. Kedelapan, upload dokumen persyaratan dengan formas Jpg/png (maskimal 8 Mb).

Kemudian untuk cek status permohonan bisa kunjungi http://silat.bekasikota.go.id dan memilih permohonan – SIKM Kota Bekasi. Kemudian akan tampil kolom status permohonan seperti diterima akan diberikan opsi klik cetak dan lakukan print out surat izin keluar/masuk dan siap dipergunakan.

Sedangkan jika ditolak, maka kolom permohonan akan terhapus dan tidak ada. Untuk itu, SIKM pemohon tersebut memang ditolak dan tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh pemerintah.

“Untuk mengurus dokumen SIKM wajib menyertakan identitas yang sesuai dengan tempat domilisi warga tersebut,” ucapnya.

Teguh menjelaskan, SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok. SIKM berlaku bagi usia 17 tahun ke atas.

Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini. SIKM berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara.

Jadi, jika kembali melakukan perjalanan di masa larangan mudik, maka harus mengurus SIKM lagi. Nantinya, petugas di setiap posko pantauan akan memeriksa SIKM setiap pengendara atau orang yang melakukan perjalanan.

“Kalau memang tidak punya SIKM, tidak bisa masuk Bekasi dan melintas dari Bekasi, kecuali algomerasi Jabodetabek,” tegasnya.

(APQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *