Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan buka suara soal kepulangan tersangka Herman (42), pria pengganda uang yang belakangan viral di sosial media.
Hendra menyampaikan bahwa pria berambut gondrong tersebut ditangguhkan penahananya oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
“Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan (ke Pengadilan Negeri Cikarang),” kata Hendra, Rabu (2/6/2021).
Ia berkemuka jika penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
Namun menurut Hendra ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi, misalnya kooperatif ketika dimintai keterangan hingga tidak menghilangkan barang bukti.
Kendati begitu, Hendra menegaskan bahwa proses hukum belum berhenti. Hendra yang beken dikenal dengan sapaat ustaz gondrong hanya menjalani penangguhan.
“Proses hukum tetap berjalan,” tegas Hendra.
(FIR)