Bekasi  

Omma Restaurant Yang Disegel Satgas Covid-19 Disebut Milik Anak Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi: Tidak Ada Tebang Pilih

Satgas Penanganan Covid-19 menyegel Omma Restaurant atas dugaan pelanggaran Prokes Covid-19. Foto: Ist/Gobekasi.id
Satgas Penanganan Covid-19 menyegel Omma Restaurant atas dugaan pelanggaran Prokes Covid-19. Foto: Ist/Gobekasi.id

Omma Restaurant di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang disegel Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 disebut-sebut milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Menanggapi ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak mengiyakan. Ia hanya menegaskan kalau terkait dengan penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tidak ada tebang pilih meskipun benar kafe yang disegel adalah milik anaknya.

“Tidak ada tebang pilih. Kalau melanggar silahkan disesuaikan dengan ketentuan,” kata Rahmat, Senin (7/6/2021).

Dalam persoalan ini, ia menegaskan bahwa di Republik Indonesia siapapun mempunyai hak untuk mengelola usaha. Baik untuk anaknya, tingkat anak gubernur hingga anak presiden.

“Hanya usahanya resmi atau tidak, mematuhi hal-hal yang berkenaan dengan ini (peraturan) atau tidak? Anak presiden juga buka usaha, anak gubernur juga buka usaha, korelasinya kemana?” kata Rahmat.

Rahmat mengatakan, pemerintah daerah sekarang berfokus dalam pemulihan ekonomi, kelonggaran berusaha juga telah diberikan lewat kebijakan PPKM mikro. Hasil evaluasi, kata dia, pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi masih minus 2,5 persen.

“Kalau sekarang persoalannya, ternyata ada yang dilanggar jangankan lagi wali kota mungkin, pejabat tinggi lainnya juga pun silakan disesuaikan dengan ketentuan,” imbuhnya.

Hanya saja, Wali Kota Bekasi mewanti-wanti setiap permasalahan tidak dihubungkan dengan hal lain di luar konteks.

“Semua ada aturannya,” Rahmat merujuk ke Peraturan daerah nomor 15 tahun 2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sekarang menjadi PPKM berbasis mikro.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah menyampaikan telah menyegel tempat usaha Omma Restaurant di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.

Penyegelan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dan pengaduan masyarakat via medsos tentang pelanggaran kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Covid-19.

Petugas mendatangi tempat usaha tersebut pada, Sabtu (5/6/2021) Pukul 22.30 WIB dan langsung menemui Assisten Manager Operasional. Petugas memberitahukan perihal pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut. Pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang penanganan wabah covid-19 di Kota Bekasi dan Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 556/658/SET.COVID-19.

Setelah dilakukan pemberitahuan perihal pelanggaran akhirnya pihak tempat usaha bersedia tempat usahanya disegel oleh pihak Satpol PP Kota Bekasi.
Untuk diketahui, Jejaring sosial milik pegiat sosial Adam Deni ramai diperbincangkan netizen lantaran komentar pedas yang ditunjukannya kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Akun Adam Deni @adngrk mengunggah video berdurasi 16 detik yang berisikan informasi kerumunan pengunjung di Omma Restauran.
Unggahan yang diposting pada Minggu (6/6/2021) menunjukkan para pengunjung restoran melanggar protokol kesehatan pada acara bertajuk ‘Funk in Friday’ yang digelar di kafe tersebut pada 28 Mei 2021 lalu.

Terlihat para pengunjung berjoget sambil diiringi musik, mereka tampak tidak mengenakan masker dan berkumpul di dalam ruangan.

Adam Deni pun menuliskan kritik mengenai pengawasan kafe yang disebutkan olehnya merupakan milik anak Rahmat Effendi.

“Tapi kenapa tempat ini tak pernah disegel seperti tempat2 lain yg berada di Kota Bekasi? Apa karena tempat ini dimiliki oleh salah satu anggota Keluarga dari Wali Kota Bekasi yg sedang menjabat saat ini?” tulisnya.

Sebelumnya, anggota Satgas Covid-19 BNPB Alghozi Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Omma Restaurant.

Petugas menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan dan pelanggaran jam operasional.

“Ada laporan dari masyarakat bahwa di kafe ini (Omma) ada kerumunan yang tidak terkontrol, artinya sebelum hari kejadian,” kata Alghozi, Minggu (6/6/2021).

Laporan yang beredar, Omma Restaurant mengadakan live DJ dengan jumlah pengunjung diatas pembatasan.

Masyarakat setempat khawatir di wilayahnya menjadi klaster baru Covid-19.

Alghozi menegaskan, sidak terhadap Omma Restaurant menjadi pelajaran agar tidak menjadi klaster Covid-19 baru, terutama dari golongan anak muda.

Ia juga menekankan jika sidak tak hanya spesifik menyasar Omma Restaurant saja, melainkan juga di tempat-tempat lain.

“Saya pribadi menindak lanjuti itu agar menjadi contoh yang lain, bukan buat di sini saja. Saya tidak ada atensi apa pun. Saya tidak dikontrol siapa pun. Saya di sini untuk kemanusiaan, terutama untuk Covid-19,” tegasnya.

Alghozi juga mengaku kecewa saat melakukan sidak di kafe tersebut lantaran kondisi di dalam penerapan prokes teramat lenggang.

Di sana, yang bukan satu keluarga duduk satu meja dengan bebas tanpa memperhatikan prokes.

Alghozi pun enggan menyalahkan pengelola kafe terkait dengan pelanggaran dugaan prokes tersebut.

Namun, yang lebih disayangkan adalah perilaku masyarakat yang dirasa abai terkait dengan masalah pandemi Covid-19 yang belum terkendali ini.

“Saya tidak menyalahkan kafenya, saya lebih menyalahkan masyarakatnya yang masih mau berkunjung, di atas pukul 24.00 WIB,” jelasnya.

Ia kembali menekankan, sidak ke Omma Restaurant berdasarkan kemanusiaan.

“Saya hanya menjalankan misi kemanusiaan,” imbuhnya.

Asisten Manajer Omma Restaurant Yulianus Makka mengatakan, sedikit memberi waktu tambahan karena pengunjung belum menghabiskan minuman yang telah dipesan.

Dia mengklaim telah meneruskan informasi kepada pengunjung.

“Cuman mereka tadi bilang tanggung karena masih ada sedikit minuman, jadi kita kasih sedikit saja,” ujarnya.

Ketika disinggung bahwa pengelola memberikan suatu kelonggaran, menurut dia, waktu satu jam yang diberikan hanyalah sebentar.

“Kita engga menyalahi aturan, engga ngelawan aturan, tapi memang kita ngikutin itu hanya sementara waktu, sedikit saja waktu,” kelitnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *