Bekasi  

Satgas Covid-19 Larang Warga Bekasi Gelar Resepsi Pernikahan

Hore... Wali Kota Bekasi Sudah Bolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan
Ilustrasi resepsi pernikahan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi melarang warganya utnuk menggelar resepsi pernikahan. Hal ini menyusul adanya temuan klaster pernikahan di Perumahan Villa Mutiara Gading 1, Desa Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang kini menerapkan micro lockdown.

“Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Kamis (10/6/2021).

Bukan hanya itu, ia juga melarang kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang. Misalnya kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, dan ulang tahun.

Hal ini tidak lebih untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ia berharap warga dapat bekerjasama dengan pemerintah dan Satgas Covid-19 untuk pengendalian.

Hendra mengaku akan menindak tegas warga yang masih nekat melakukan resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang.

“Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga,” katanya.

Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi akan kembali menggencarkan kegiatan operasi yustisi untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah hukumnya yang kini kembali naik.

“Memang terlihat ada peningkatan kasus COVID-19 usai libur Lebaran. Ini jadi perhatian kami untuk melakukan sejumlah langkah guna menekan angka penyebaran virus corona,” ujarnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk mengubah perilaku mereka dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah penyebaran Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan.

“5 M sangat penting yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak atau menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas atau bepergian kecuali untuk keperluan sangat mendesak atau urgen,” imbuh dia.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *