Pemerintah Kota Bekasi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat. Kebijakan ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 yang diriingi peningkatan kematian.
“Yang meninggal 72 (orang) kemarin sehari, belum yang diambil dari rumah sakit yang lain masih banyak,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (30/6/2021).
Upaya saat ini dalam PPKM mikro darurat dengan mendirikan posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat Rukun Warga (RW)
Pemkot Bekasi, kata Rahmat juga melakukan pemilahan dalam penanganan warga yang terpapar covid-19. Yakni dengan mengarahkan warga terpapar Covid-19 yang bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri.
“Jadi kalau yang cuma mencret yang cuma pusing isolasi di rumah, tapi kalau yang sudah sesak napas bawa ke IGD, karena di sini ada dokter, di sini ada oksigen. Kalau ada yang komorbid ada apa-apa bawa ke rumah sakit umum,” katanya.
“Sekarang kan sebelum itu, jangankan lagi orang, baru orang pusing-pusing udah dibawa ke rumah sakit umum, sehingga penuh,” sambung Rahmat.
Berdasarkan data dari laman resmi tanggap bencana Covid-19 Kota Bekasi, tercatat peningkatan kasus covid-19 aktif pada Selasa 29 Juni 2021 terdapat sebanyak 1.214. Sehingga, kasus covid-19 aktif di Kota Bekasi menjadi 3.405.
Kemudian, terdapat sebanyak 938 kasus covid-19 yang dinyatakan telah sembuh. Serta terdapat sebanyak penambahan 12 kasus sehingga terdapat total 690 kasus terkonfirmasi yang meninggal dunia.
(ADV/MYA)