Hari kedua pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bekasi ada yang mencuri perhatian.
Tak lain adalah penyelenggaraan hajatan pernikahan warga Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Minggu (4/7/2021).
Pemilik acara sempat-sempatnya memberitahukan acara pernikahan itu kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Petugas yang mendapati laporan itu kemudian datang dan melihat langsung acara pernikahan itu.
Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah itu “menongkrongi” acara hajatan tersebuit. Namun tidak dibubarkan. Kenapa?
“Karena telah mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang atur selama pelaksanaan PPKM darurat,” kata anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatisampurna, Aiptu Kurnedi, Senin (5/7/2021).
Kurnedi mengatakan, pemilik hajat itu adalah keluarga Sumari di kediamannya Perumahan Kranggan Permai Jalan Anggrek RT 03/RW 11, Jatisampurna, Minggu (4 /7/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Keluarga tersebut telah memberitahukan kepada Satgas Covid-19 setempat perihal hajatan tersebut.
Kurnedi bersama unsur tiga pilar memantau acara pernikahan itu.
“Kegiatan itu dilaksanakan saat pelaksanaan PPKM darurat, kepada panitia kami sampaikan agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, jumlah yang hadir tidak melebihi dari 30 orang,” ujar Kurnedi.
Acara berjalan lancar dalam pengawasan tim satgas setempat hingga berakhir tanpa ada pembubaran acara.
Selama masa PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah daerah mengizinkan pelaksanaan hajatan seperti itu, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
(FIR)