Sebanyak 20 rumah makan dan enam perusahaan di Kabupaten Bekasi disegel. Mereka dikenakan sanksi tersebut lantaran melanggar PPKM Darurat.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan penyegelan dilakukan bertahap setelah pihaknya melakukan razia setiap hari.
“Kami lakukan penyitaan, penutupan serta penyegelan. Mereka yang melanggar akan kami proses sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di masa PPKM Darurat ini,” katanya, Jumat (9/7/2021).
Terhadap rumah makan, petugas masih menemukan layanan makan di tempat. Padahal, dalam aturan PPKM Darurat, salah satu poinnya yaitu rumah makan hanya melayani take away.
“Sebagai upaya penegakan aturan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang,” ujar Dodo.
Ia menyebut, tim Gabungan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang melakukan razia mencapai 320 petugas gabungan. Setiap hari melakukan sidak ke beberapa tempat yang menjadi sasaran di PPKM Darurat.
Melansir situs resmi pemerintah, kasus Covid 19 di Kabupaten Bekasi masih terus ditemukan. Hari ini kasus baru tercatat sebanyak 374, dimana kasus aktif yang sedang isolasi mandiri dan perawatan di rumah sakit sebanyak 1.868.
(ZMM)