Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh institusi pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta untuk memulai penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan di lingkungan kantornya. Imbauan ini sejalan dengan program pemerintah yang tengah menggencarkan serbuan vaksinasi guna terciptanya herd immunity khususnya di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi.
Surat Edaran Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tanggal 9 September 2021 ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Isi surat edaran menjelaskan bahwa Program vaksinasi Covid-19 yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi terus berlangsung.
Untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya untuk menggunakan barcode atau aplikasi Peduli Lindungi yang didalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Dalam surat edaran ini mengisyaratkan bahwa institusi pelayanan publik pemerintah maupun swasta diminta mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan publik dilingkungan kantornya masing-masing.
Masyarakat juga diingatkan perlunnya menerapkan protokol kesehatan dari 5M menjadi 6M serta Etika batuk yang baik guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19. 6M adalah upaya pencegahan penularan Covid-19 yang terdiri dari Menggunakan masker dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas, Menjauhi kerumunan dan Menghindari makan bersama. Serta Etika batuk dan bersin, menggunakan masker, menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam, menutup hidung dan mulut menggunakan tisu, membuang tisu di tempat sampah dan segerakan cuci tangan dengan menggunkan air mengalir.
(Mochamad Yacub Ardiansyah)