Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran (SE) perpanjangan PPKM Level 3 berlaku 14 – 20 September 2021, bioskopboleh beroperasi.
Surat Edaran Nomor: 443.1/1433/SET.COVID-19 menyebutkan, bioskop boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan(prokes).
Kapasitas pengunjung tiap studio dibatasi hanya 50 persen, baik pegawai dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLimdungi untuk skrining masuk ke area bioskop.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, situasi sebaran Covid-19 di wilayahnya sudah semakin membaik dengan angka kasus yang rendah.
“Aglomerasi (Jabodetabek) semua masih level 3, tapi kondisinya kita sudah sangat membaik, bahkan dalam satu minggu terakhir tidak ada kasus kematian (Covid),” kata Rahmat, Selasa (14/9/2021).
Dalam perpanjangan PPKM Level 3, pihaknya bakal mengiktui instruksi sesuai arahan pemerintah pusat. Termasuk kebijakan membuka tempat hiburan.
“Ya kita semua ngikutin pasti, walaupun kita tertatih-tertatih nih harusnya sudah jalan, sudah kenceng (kegiatan ekonomi),” jelasnya.
Untuk perpanjangan PPKM Level 3, pemerintah pusat memberikan kelonggaran berupa izin operasional bioskop.
“Kalau hal-hal yang lain kan sudah jalan, cuman kalau yang bioskop ini sama hiburan yang belum saya tanyakan, tetapi kalo di Inmendagri-nya sudah mengizinkan jalan sudah tidak ada masalah,” tuturnya.
Sementara dalam surat edaran Pemkot Bekasi, jenis usaha hiburan dan kepariwisataan seperti misalnya klab malam, musik hidup, pub, karaoke, bilyard, panti pijat, SPA, panti mandi uap atau sauna dan refleksi keluarga ditutup sementara.
Masyarakat juga diingatkan perlunnya menerapkan protokol kesehatan dari 5M menjadi 6M serta Etika batuk yang baik guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
6M adalah upaya pencegahan penularan Covid-19 yang terdiri dari Menggunakan masker dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas, Menjauhi kerumunan dan Menghindari makan bersama. Serta Etika batuk dan bersin, menggunakan masker, menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam, menutup hidung dan mulut menggunakan tisu, membuang tisu di tempat sampah dan segerakan cuci tangan dengan menggunkan air mengalir.
(Mochamad Yacub Ardiansyah)