Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut dirinya sebagai orang pertama yang merasa sedih atas kasus suap yang menimpa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Hal ini disampaikan Tri saat memimpin apel perdana di hadapan ratusan aparatur sipil negera (ASN) Pemerintah Kota Bekasi di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/1/2022).
“Saya orang pertama merasa sedih atas insiden tersebut, saya turut prihatin. Semoga Bang Pepen dan keluarga diberi kesabaran dan kekuatan menghadapi permasalahan tersebut,” kata Tri.
Tri mengaku sudah sejak lama bekerja sama dengan Pepen,-sapaan Rahmat Effendi. Bahkan, saat ia masih berstatus ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Menurut Tri, Pepen sepanjang menjadi Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD Kota Bekasi merupakan seorang atasan yang baik.
“Sudah 21 tahun saya bekerja bersamanya, dan itu bukan waktu yang sebentar,” katanya.
Perasaan sedih atau prihatin atas apa yang menimpa Rahmat Effendi, kata dia, tentu dirasakan sebagian besar pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dia berpesan, seluruh pegawai tetap fokus dengan apa yang menjadi tugas sebagai pelayan masyarakat agar roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan.
“Akan tetapi kita jangan sampai terpuruk dalam kesedihan, karena mau bagaimanapun kita adalah pelayan bagi masyarakat, jadi segala bentuk pelayanan harus tetap berjalan secara maksimal,” tegasnya.
Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 13 orang lainnya di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.
Selain belasan orang tersebut, tim KPK menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan suap.
Setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, akhirnya sembilan dari 14 orang yang terjaring OTT itu ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi tahanan KPK digiring petugas dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai Rp 3 miliar dan sisanya saldo rekening buku tabungan.
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.
Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap tersebut yakni adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).
Sementara, empat tersangka lainnya yakni berasal dari tiga pihak swasta dan seorang camat selaku pemberi suap.
Keempatnya yakni Direktur PT ME (MAM Energindo), Ali Amril (AA); seorang swasta bernama Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), Suryadi (SY); dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS).