Polisi meringkus tujuh tersangka yang melakukan aksi begal terhadap korban ibu hamil di Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban berinisial, S (31) yang merupakan ibu hamil dipepet dan didorong hingga jatuh dari motor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan, Jumat (11/3/2022), menuturkan ketujuh tersangka ternyata masih di bawah umur. Para pelaku tersebut berinisial, MA, MP, AS, RA, MD, MA, dan AS.
“Kasus ini pelaku tidak ditampilkan karena usia di bawah umur 14 dan 15 tahun,” papar Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Zulpan menyebut Polres Metro Bekasi Kota menangkap ketujuh tersangka kurang dari 1×24 jam. Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa celurit, hingga motor korban dan juga pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat hukuman Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.