Bekasi  

Jadi Polisi Gadungan, Pemuda di Bekasi Tusuk Ibu dan Anak

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki melakukan konferensi pers kasus penusukan oleh polisi gadungan
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki melakukan konferensi pers kasus penusukan oleh polisi gadungan

Pelaku penusukan ibu dan anak di Bekasi ber telah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Kota menangkap pria bernama Rheinaldy (23), pria beratribut polisi yang tusuk ibu dan anak di Mustikajaya Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku pada Jumat (1/7/2022).

“Pelaku berhasil kami tangkap sekira pukul 17.00 WIB di kawasan MM2100 saat menjemput pacarnya,” kata Hengki, Senin (4/7/2022).

Hengki menambahkan, pelaku bukan anggota Polri. Dia hanya menyamar menggunakan atribut polisi yang dibeli secara online alias polisi gadungan.

“Perlengkapan pakaian rompi yang bertulis polisi, sepatu PDL yang tersangka beli melalui online seolah petugas polisi,” jelas Hengki.

Peristiwa penusukan bermula saat tersangka datang ke rumah korban Siti Rohani (50) dan anaknya Melinda Eka Rustani (26) di Jalan Cipete Raya, Mustikajaya, Kamis (30/6/2022).

Dia datang seorang diri, berniat mencari suami korban. Modusnya berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki (tengah) bersama jajarannya menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penusukan ibu dan anak di Bekasi, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (4/7/2022).

Tanpa ragu, dia menceritakan suami korban terlibat kasus narkoba. Untuk itu, pihak keluarga diminta menebus dengan sejumlah uang.

“Datang mencari suami korban dengan alasan suami korban terlibat dalam peredaran gelap narkoba dengan dalih untuk berdamai,” jelasnya.

Siti Rohani tidak langsung percaya, putrinya Melinda kemudian keluar kamar dan terlibat dalam percakapan.

“Korban MER (Melinda) berteriak minta tolong, di situ pelaku panik dan melukai korban,” ujar Hengki.

Pelaku mengeluarkan golok dari dalam tas, mengayunkan sebanyak satu kali ke arah korban Melinda.

Korban Melinda terkena luka sabetan golok sebanyak satu kali di bagian punggung, tetapi hal itu tidak membuatnya berhenti.

Melihat putrinya dianiaya, Siti Rohani berusaha melawan. Dia ditusuk sebanyak satu kali di bagian perut hingga terluka cukup parah.

Pria beratribut polisi diduga melakukan penusukan ibu dan anak di Bekasi, tepatnya di Jalan Cipete Raya, Kecamatan Mustikajaya, pada Kamis (30/6/2022) petang.

Melinda lagi-lagi berlari ke arah pintu keluar sambil berteriak, pelaku kemudian menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding.

Suara teriakan Melinda didengar warga sekitar, pelaku kemudian keluar menggunakan sepeda motor.

“Pelaku keluar dari TKP sambil berteriak saya polisi agar tidak dikeryok warga, lalu kabur menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *