Peraturan Daerah (Perda) ketertiban dan kententraman umum (Tibum) bakal mengangkat marwah Pemerintah Kota Bekasi jika sudah sudah rampung dan di sahkan. Saat ini, aturan itu masih dalam tahap rancangan.
Ketua Bapemperda Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan bahwa nantinya pemerintah daerah bisa menegakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban dan ketentraman umum.
“Tujuannya adalah kami ingin menggali langsung perilaku masyarakat dalam segala bidang kehidupan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan ketertiban, ketentraman umum,” kata Nico, Jumat (15/7/2022).
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi ini menyebut Raperda Tibum yang kemudian akan dijadikan Perda tersebut bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan penataan dan pengelolaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum di Kota Bekasi.
Hal ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk bisa mengambil langkah antisipasi dan penindakan, salah satunya penanganan tempat hiburan malam yang tidak mempunyai izin, yang akan ditindak dan ditertibkan.
“Payung hukum terkait ketertiban dan ketentraman umum yang mengikat akan membuat masyarakat aman, tenteram, dan damai,” pungkas politisi Fraksi PDI Perjuangan ini
(ADV)