Sebanyak empat orang yang melakukan praktik produsen oli palsu diciduk Polsek Bekasi Timur pada, Senin (29/8/2022).
Kapolsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota AKP Ridha Poetera Aditya mengatakan, pelaku berinisial MS (28), JST (21), S (30) dan HB (24).
Keempatnya melakukan praktik produsen oli palsu di kontrakan Jalan Makrik, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
“Tersangka MR merupakan pemilik usaha sedangkan tiga tersangka lagi dipekerjakan untuk membantu produksi,” kata Ridha saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Kasus ini terkuak ketika petugas mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan usaha diduga ilegal.
“Dari situ kami melakukan pengecekan langsung ke TKP (tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.
Pengecekan dilakukan tim Satuan Unit Resere Kriminal Polsek Bekasi Timur, pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 15.15 WIB.
Ketika anggota datang, keempat pelaku sedang melakukan aktivitas produksi oli palsu dengan kemasan menyerupai merek yang sudah ada.
“Dikemas dengan berbagai merek antara lain Yamalube, MPX1, Honda E-Pro Gold, TMO, Shell Helix, Mesran, Federal,” jelas Ridha.
Dalam menjalankan usahanya, tersangka membeli kemasan botol, label, serta karton yang menyerupai kemasan asli merek dagang oli yang sudah ada.
“Untuk isi olinya, tersangka membeli dalam bentuk drum lalu dikemas ke dalam kemasan yang menyerupai oli merek dagang yang sudah ada,” paparnya.
Keempat tersangkat dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 undang-undang perlindungan konsumen serta pasal 100 ayat 1 tentang merek.
“Ancaman lima tahun kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar,” ucap Ridha.