Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Bekasi mengalami lonjakan yang signifikan. Mirisnya, penyakit menular itu kini telah merambah kepada anak dibawah usia 4 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono pun turut angkat bicara mengenai hal tersebut.
Pria beken disapa Mas Tri berkemuka jika pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan telah melakukan penanggulangan terkait kasus HIV di Kota Bekasi.
Karenanya, ia juga meminta kepada masyarakat Kota Bekasi untuk selalu waspada. Pokoknya, tentang penggunaan jarus suntik.
“(Ada masyarakat menggunakan jarum suntik secara pribadi), itu yang harus di waspadai. Juga dengan prilaku seksual baik pria maupun wanita,” kata Mas Tri, Minggu (18/9/2022) kepada gobekasi.id.
Menurut Mas Tri, masyarakat juga harus menjaga hubungan sesksual di luar pernikahan. Hal itu juga menjadi salah satu penyebaran selain penggunaan jarum suntik.
Hubungan seksual di luar pernikahan kekinian memang sedang menjadi tren, bukan saja di Kota Bekasi. Namun, juga di kota – kota besar lainnnya.
Bahkan, hubungan seksual di luar pernikahan nyaris menjadi budaya. Tentunya prilaku ke barat – baratan ini tak patut ditiru kaula muda. Bagi Mas Tri sendiri, banyak hal positif yang bisa dilakukan oleh para pemuda, khususnya pelajar dan mahasiswa.
“Maka dengan itu, peran daripada tokoh agama itu sangat penting juga untuk menjaga anak – anak penerus bangsa. Menciptakan kebahagiaan pada pasangan di rumah tangga juga cukup penting (agara salah satu pasangan rumah tangga tidak main mata dengan wanita idaman lain maupunpria idaman lain),” pesannya.
Tri juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi belakangan ini sudah melakukan tindakan preventif. Caranya dengan menyiapkan obat – obatan bagi pengidap Orang Dalam HIV (ODHIV).
Ketika ditanya soal obat – obatan yang sulit didapat bagi para ODHIV menggunakan program jaminan kesehatan seperti BPJS, Mas Tri menyangkal hal itu.
Ia memastikan jika para ODHIV akan tercover secara penuh oleh pemerintah melalui regulasi dan aturan yang ada.
Menurutnya, persoalan obat -obatan bagi ODHIV terbagi menjadi tiga bagian. Penyalurannya melalui Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
“Jadi jika ada persoalan sulit mendapatkan obat (bagi ODHIV) itu hanya miskomunikasi saja. Karena obat bagi ODHIV itu masuk sesuai kriteria pengadaannya, dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dimana Kota Bekasi masuk dalam wilayah Jawa Barat, dan pemerintah kota,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, data pengidap HIV periode Januari -Agustus 2022 tembus diangka 554 kasus.
Rinciannya, Januari 65 kasus, Februari 69 kasus, Maret 67 kasus, April 62 kasus, Mei 45 kasus, Juni 71 kasus, Juli 55 kasus, dan Agustus 120 kasus.
Data 554 kasus selama tahun 2022 ini ditemukan dengan hasil tes dari berdomisili E-KTP Kota Bekasi maupun di luar Kota Bekasi, dengan kriteria jumlah pria sebanyak 431 jiwa dan wanita sebanyak 123 jiwa.
Jika dalam kategori usia, terdapat lima kategori golongan usia. Pertama usia dibawah empat tahun sebanyak 4 jiwa. Usia 15 – 19 tahun sebanyak 14 jiwa, usia 20 -24 tahun sebanyak 113 jiwa, usia 25 – 49 tahun sebanyak 375 jiwa dan usia diatas 50 tahun sebanyak 44 jiwa.