Pemerintah Kota Bekasi siap menjalankan intruksi presiden tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di instansi pemerintah.
Kekinian, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyebut terdapat dua lokasi pengisian listrik pada kendaraan. Yakni berada di Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.
“Ini adalah suatu pilihan yang tepat (keluarnya Inpres) penggunaan kendaraan listrik. Kota Bekasi juga sudah siap (secara sarananya) ada dua stasiun sudah menyiapkan pengisian listrik pada kendaraan,” kata Tri, Minggu (18/9/2022) kepada gobekasi.id.
Menurut Tri, soal pengadaan kendaraan listrik tinggal bagaimana penguatan regulasi di Pemerintah Daerah pasca keluarnya Inpres yang ditandatangai Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022, belum lama ini.
Diketahui, Inpres Nomor 7/2022 bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi perlu adanya penguatan regulasi. Sama halnya pengadaan – pengadaan produk dalam negeri, apa memang memungkinkan (keuangan daerah). Tapi, kita siap dan mendukung untuk penggunaan kendaraan dinas pada instansi pemerintah,” ujarnya.
Hanya saja, bukan berarti pengadaan kendaraan listrik bisa terealiasi di tahun ini. Masih ada tahapan – tahapan yang harus dilalui.
“Jika baru – baru ini (Inpres kendaraan listrik) dikeluarkan oleh Bapak Presiden, minimal kita bisa persiapan satu tahun, kita lihat di tahun depan (2023),” imbuh dia.
Pria beken disapa Mas Tri ini juga meyakinkan kalau kendaraan listrik akan menambah efesinsi. Terlebih di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak ada maslah pada surplus listrik.
“Kita (Kota Bekasi) tidak ada, jarang sekali adanya pemadaman bergilir. Jadi sangat aman untuk digunakan sebagai kendaraan harian intansi pemerintah, begitu juga masyarakat pada umumnya,” pungkas Mas Tri.
