Bekasi  

Ini 6 Titik Operasi Zebra Jaya di Kota dan Kabupaten Bekasi

Operasi Zebra
Operasi Zebra

Operasi lalu lintas terpusat akan dilakukan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya dari 3-16 Oktober 2022 mendatang.

Wilayah yang akan menggelar operasi serupa yakni di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo mengatakan jika ada tiga titik fokus kepolisian dalam operasi yang akan berlangsung dan merupakan titik rawan pelanggar lalu lintas.

“Lokasi targetnya yaitu Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Sersan Aswan dan Jalan Ir. H Juanda,” kata Agung saat dikonfirmasi gobekasi.id, Senin (3/10/2022).

Ia juga mengatakan bahwa jumlah petugas yang akan dikerahkan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 sebanyak 120 personel.

“Petugas berasal dari unsur pimpinan 2 personel, staff dan posko 18 personel. unsur pelaksana meliputi Satgas preemtif 15 personel, satgas preventif 15 personel, satgas gakkum 58 personel dan satgas banops 12 personel,” ungkap Agung.

Agung juga menyampaikan bahwa Operasi Zebra Jaya 2022 di Kota Bekasi tidak dilakukan dengan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Masih bisa gunakan manual,” imbuhnya seraya membenarkan belum siapnya sistem ETLE di Kota Bekasi.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Arga Dija Putra mengatakan, pihaknya akan memfokuskan operasi di tiga titik yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

“Beberapa target lokasi operasi yang kami fokuskan yakni di Jalan RE Martadinata, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Raya Cikarang-Cibarusah,” katanya.

Sejumlah petugas juga akan disebar ke sejumlah ruas jalan lainnya dengan jam operasional dari pagi hingga sore hari.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian juga akan berfokus untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketaatan saat berkendara.

“Tentunya yang kami lakukan nanti adalah kegiatan berbentuk preventif dan preemptif. Kami lakukan sosialisasi, pemasangan spanduk, imbauan di videotron terkait tertib berlalu lintas. Seperti itu lah kegiatan yang kami lakukan secara humanis tentunya,” ujarnya.

Terkait penindakan, pihaknya juga diminta untuk mengutamakan sanksi teguran kepada para pelanggar lalu lintas. Meski begitu, sanski berupa penilaian juga akan diberlakukan bagi mereka yang dinilai berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Terdapat 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi di tahun ini, yakni:

1. Melawan Arus

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

6. Melebihi Batas Kecepatan

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

12. Melanggar Bahu Jalan

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

15. Pengemudi Ranmor dibawah umur

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *