Kasus percerain di wilayah Kota Bekasi, terpantau mengalami peningkatan hingga di awal tahun 2023.
Mayoritas pasangan suami istri yang menggugat dilatarbelakangi masalah perselingkuhan.
Meningkatnya angka perceraian karena perselingkuhan ini turut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi, Usman pada Senin (9/1/2023) lalu.
Menurutnya, kasus ini diawali munculnya perselisihan dari terhadap pasangannya.
“(Perceraian) Ini karena adanya perselisihan,” terang Usman, mengutip kanal YouTube Fokus Indosiar.
Usman mengungkapkan, dari keluhan yang diterima oleh pihaknya di awal tahun 2023 ini, para penggugat mendapati pasangannya memiliki sosok idaman lain.
Ini yang menyebabkan terjadinya perselisihan hingga timbul gugatan cerai.
Dari data yang diarsip Pengadilan Agama Kota Bekasi, mayoritas pelapor merupakan kalangan perempuan yang menggugat suaminya.
“Perselisihan yang disebabkan ini di antaranya menurut istilah bahasa karena adanya pria idaman lain (pil) atau wanita idaman lain (wil). Dan dari para istri yang mengajukan itu bertengkar karena suaminya punya wanita lain,” kata Usman.
Berdasarkan kumulasi laporan gugatan cerai yang masuk di sepanjang 2022, masalah perselingkuhan memang masih mendominasi.
Pengadilan Agama Kota Bekasi mencatat terdapat sebanyak 5.921 perkara atas pengajuan cerai karena perselingkuhan.
Dari angka 5.921 penggugat itu, 3.000 di antaranya gugatan cerai diajukan oleh sang istri dan sisanya oleh pihak suami.
Angka ini kemudian terjadi peningkatan sebesar 13,5 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Selain itu, terdapat juga gugatan cerai yang didasari karena ditinggal sepihak oleh pasangannya.
“Iya, ada yang ditinggalkan juga,” tandasnya.