Konstelasi politik di Kota Bekasi berubah pasca KPU RI menetapkan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 menjadi 5.
Semula, jumlah dapil di Kota Bekasi pada perhelatan Pileg 2019 silam sebanyak 6 dapil. Meski demikian, alokasi kursi DPRD Kota Bekasi masih diangka 50 kursi.
Kecamatan dari dapil 6 kini menjadi dapil lain. Beriku daftar 5 dapil pemilu legislatif Kota Bekasi:
- Dapil I
Kecamatan Bekasi Timut dan Kecamatan Bekasi Selatan
Alokasi kursi: 10 - Dapil II
Kecamatan Bekasi Utara dan Kecaman Medansatria
Alokasi kursi: 10 - Dapil III
Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Bantargebang, dan Kecamatan Mustikajaya
Alokasi kursi: 11 - Dapil IV
Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Jatisampurna, dan Kecamatan Pondokmelati
Alokasi kursi: 9 - Dapil V
Kecamatan Pondokgede dan Kecamatan Bekasi Barat
Alokasi kursi: 10
Demikian daftar dapil pemilu legislatif di Kota Bekasi yang resmi ditetapkan oleh KPU RI.