Pada awal tahun 2023, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Andi Salim sebagai pemilik tanah yang sah, di Jalan Ahmad Yani Nomor 18, Kota Bekasi.
Dimana, tanah tersebut sudah menjadi sengketa setelah adanya proses jual beli pada tahun 2004 antara kedua belah pihak.
Dampaknya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya.
Andi mengatakan, gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai Ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi, terkait dengan sengketa gedung DPD Golkar Jalan Ahmad Yani Nomor 18.
Dalam gugatan yang berakhir dengan putusan Van Dading, namun tidak dapat dipenuhi dan ditaati oleh Pepen.
Dimana dalam gugatannya, Pepen minta agar Akta Jual Beli (AJB) gedung Golkar yang sudah ditandatangani di Notaris antara dirinya dengan Andi Salim untuk dibatalkan.
Gugatan pembatalan tersebut dilakukan dengan dalih lantaran pembeli tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tahap akhir yang diperkirakan tinggal 20 persen.
Padahal, dalam kesepakatan awal, pelunasan penjualan gedung tersebut setelah pengosongan dan penyerahan.
Namun, pihak DPD Golkar Kota Bekasi tak kunjung mengosongkan gedung DPD tersebut.
Justru gedung tersbeut masih tetap digunakan untuk aktivitas partai.
Sementara pajak bangunan gedung DPD Partai Golkar diminta dibayarkan oleh pihak Andi Salim.
“Siapa yang wanprestasi disini. Saya selama ini diam karena gedung itu masih digunakan untuk aktivitas partai Golkar. Justru sebaliknya, Pepen malah menggugat saya. Dalam gugatan pertama tahun 2014 itu saya diajak berdamai,”
“Namun ternyata hanya akal bulus Pepen yang tak bisa melaksanakan putusan PN Bekasi. Bahkan tahun berikutnya 2015 dia (Pepen) menggugat lagi hingga berakhir sampai inkrah di Pengadilan Tinggi Bandung, pada tahun 2017,” ujar Andi, Sabtu (11/2/2023) dalam keterangan tertulisnya.
Dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Bandung, lagi-lagi pihak Pepen harus menelan kekalahan.
Sementara pajak bangunan gedung DPD Partai Golkar diminta dibayarkan oleh pihak
Andi Salim.
“Siapa yang wanprestasi disini. Saya selama ini diam karena gedung itu masih digunakan untuk aktivitas partai Golkar. Justru sebaliknya, Pepen malah menggugat saya. Dalam gugatan pertama tahun 2014 itu saya diajak berdamai,” katanya.
“Namun ternyata hanya akal bulus Pepen yang tak bisa melaksanakan putusan PN Bekasi. Bahkan tahun berikutnya 2015 dia (Pepen) menggugat lagi hingga berakhir sampai inkrah di Pengadilan Tinggi Bandung, pada tahun 2017,” ujar Andi, Sabtu (11/2/2023) dalam keterangan tertulisnya.
Dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Bandung, lagi-lagi pihak Pepen harus menelan kekalahan.
Hakim PT Bandung tolak gugatan untuk pembatalan akte notaris dan Putusan Van Dadding di PN Bekasi sebagaimana yang dimohon oleh penggugat.
Tidak puas dengan kekalahan itu, setahun kemudian Pepen menggugat kembali di PN Bekasi dengan alasan yang berbeda lagi.
Dalam gugatan inipun Pepen kembali kalah dan inkrah untuk ketiga kalinya.
“Di saat kami mengajukan eksekusi atas gedung Partai Golkar, Pepen dengan lobby sesama Forkompinda permainkan hukum dengan menitipkan uang di PN Bekasi sebagai bentuk konsinyasi agar bisa terlepas dari jerat pidana yang saya laporkan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
“Saya sempat protes dan mempertanyakan perihal permohonan eksekusi yang sudah lama diajukan tapi tidak diproses, padahal kita sudah bayar.”
“Namun diam-diam PN Bekasi saat proses anmaning teguran terhadap Pepen supaya menaati putusan, malah muncul gugatan baru dengan alasan bahwa gedung itu bukan milik DPD Golkar” paparnya.
Andi juga mempertanyakan jika gedung itu bukan milik DPD Golkar, kenapa berani dia jual kepada dirinya dan sudah menerima uang hasil penjualan gedung tersebut.
Setelah bermacam alasan dan tidak memiliki dalih lain dan gugatan terus kalah, Pepen kemudian mencari pembenaran diri bahwa dia tidak menjual gedung Partai Golkar.
“Padahal dia sudah terima duitnya” tegas Andi.
Terkait dengan persoalan konsinyasi dalam gugatan terakhir tahun 2020 itu, yang sudah di putuskan Pengadilan Tinggi Jabar No 58/PDT/2022/PT.BDG.
Kemudian dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya banding Pepen.
“Jadi dalam perkara yang ke 6 ini pun kami kembali memenangkan perkara tersebut dan sudah inkrah keempat kalinya. Dengan demikian pihak Pepen sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum.”
“Jika pun melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat lagi menghambat upaya eksekusi. Selain juga percuma saja karena dipastikan bakal kalah lagi,” pungkasnya.
Tanggapi putusan MA atas gedung DPD Golkar yang saat ini sudah final dimenangkan oleh Andi Salim, pengamat politik Iskandarsyah mengatakan, Pepen sebagai pihak penjual dan anaknya Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, dinilai gagal menjaga aset partainya yang menjadi kebanggaan kader berlambang pohon beringin Kota Bekasi itu.
Menurut Iskandar, kasus penjualan gedung Golkar itu seharusnya menjadi perhatian pengurus DPP.
Sebab aset yang dijual Pepen bukan milik pribadi melainkan aset partai.
Sementara, pengurus DPD Golkar saat ini yang notabene merupakan anak Pepen itu juga dinilai gagal dalam menjaga soliditas dan mempertahankan aset partai.
“Kami juga mempertanyakan kebijakan DPP Partai Golkar yang saat ini masih mempertahankan dinasti Pepen. Padahal sudah gagal mempertahankan aset Golkar. Bahkan sudah lepas di tangan perorangan.”
“Di tangan orang tuanya saja yang diklaim sebagai politisi senior, aset Golkar bisa lepas. bagaimana saat ini Golkar dipimpin politisi prematur seperti Ade, suara Golkar Kota Bekasi bisa ambruk” ujar Iskandar.
Oleh karenanya, Iskandar meminta kepada para kader Golkar yang masih memiliki idealisme agar mengusut penjualan aset Golkar. Bukan hanya itu, ada dugaan gedung tersebut dikomersialisasikan oleh Pepen untuk kepentingan pribadi.
Sementara, pengurus DPD Golkar saat ini yang notabene merupakan anak Pepen itu juga dinilai gagal dalam menjaga soliditas dan mempertahankan aset partai.
“Kami juga mempertanyakan kebijakan DPP Partai Golkar yang saat ini masih mempertahankan dinasti Pepen. Padahal sudah gagal mempertahankan aset Golkar. Bahkan sudah lepas di tangan perorangan.”
“Di tangan orang tuanya saja yang diklaim sebagai politisi senior, aset Golkar bisa lepas. bagaimana saat ini Golkar dipimpin politisi prematur seperti Ade, suara Golkar Kota Bekasi bisa ambruk” ujar Iskandar.
Oleh karenanya, Iskandar meminta kepada para kader Golkar yang masih memiliki idealisme agar mengusut penjualan aset Golkar. Bukan hanya itu, ada dugaan gedung tersebut dikomersialisasikan oleh Pepen untuk kepentingan pribadi.
Sebab berdasarkan informasi, gedung tersebut juga sempat ditawarkan melalui situs jual beli online senilai Rp46 miliar.
Bahkan ada pihak yang sempat tawar beli gedung itu seharga Rp40 miliar yang dikabarkan sudah bayar dengan menitipkan uangnya di notaris.
“Padahal gedung DPD Golkar itu sudah ditransaksikan jual kepada Andi Salim. Wajar saja Pepen ngotot menggugat berkali kali, karena ada selisih yang cukup jauh,”
“Namun di balik itu ada maksud Pepen hanya ingin mendapatkan keuntungan dalam penjualan gedung tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu, Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institut ini juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ade Puspita (Putri Pepen) yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi.
Sebab putri Pepen itu diduga banyak mengetahui aliran dana hasil korupsi orang tuanya.
“Mengingat posisi Ketua DPD inikan sudah direncanakan sejak lama oleh Pepen, tak menutup kemungkinan Ade tahu persis peristiwa penjualan aset Parpol berupa Kantor DPD Golkar Kota Bekasi maupun transaksi jual beli jabatan yang dilakukan oleh orang tuanya,” ujarnya.
Untuk itu, Iskandar menyarankan agar Ade mundur dari Ketua DPD Golkar Kota Bekasi.
Terlebih lagi ada stigma yang melekat di masyarakat Kota Bekasi bahwa Ade merupakan anak seorang Koruptor.
“Selain itu, sangat tidak elok jika DPP Golkar mempertahankan kader partai namun tidak sanggup menjaga aset yang menjadi marwah dan kebanggaan partai beringin sejak lama di Kota Bekasi,” ujarnya.
Sebelumnya juha Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menolak gugatan Nofel Saleh Hilabi soal hasil Musyawarah Daerah V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi.
Dalam Musda V yang digelar 29 Oktober 2021, DPD Partai Golkar memutuskan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025.
Kemudian, Nofel mengajukan gugatan pada 16 Juni 2022.
Pada Kamis (15/9/2022), majelis hakim PN Kota Bekasi menolak gugatan Nofel.
Dalam putusannya, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Ketua Tim Bidang Hukum DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Hendra Aris mengatakan, atas putusan ini maka pihak penggugat, yakni Nofel Saleh Hilabi, tidak dapat mengeklaim sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
“Setelah diperiksa secara adil dan profesional, hakim memutuskan kabulkan eksepsi tergugat dan ternyata penggugat tak memiliki dasar hukum untuk gugatannya,”
“karena dalam proses persidangan, terungkap fakta bahwa saudara pengggugat tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Hendra, di Bekasi, Jumat (16/9/2022).
Pasca-putusan tersebut, Hendra berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Dia juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan.
Sementara, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Usman Fadillah menyebutkan, terpilihnya Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi telah sesuai AD/ART Partai Golkar dan telah dikukuhkan oleh DPD Golkar Provinsi Jawa Barat.
“Sudah seharusnya semua pihak menghormati putusan PN, jika memang masih memiliki ideologi yang sama, maka harus menghormati putusan hasil Musda V, yang mana semua proses sudah memenuhi mekanisme AD/ART,” ujar Usman.
Usman pun meminta tidak terjadi lagi perkubuan dalam kepengurusan DPD Golkar Kota Bekasi.
Ia juga meminta agar para kader tetap terprogram sesuai dengan rencana yang dijalankan.
“Dengan dimikian untuk menjaga stabilitas Partai Golkar di Kota Bekasi, kami imbau dengan tegas agar memberhentikan gerakan gelap yang sifatnya halusinasi yang tidak berdasar,” imbuhnya.
Sebagai informasi, DPD Golkar Kota Bekasi sempat terbelah usai Musda V yang diselenggarakan di Graha Bintang dan Hotel Horison pada hari yang sama, 29 Oktober 2021 lalu.
Berdasarkan hasil Musda V di Graha Bintang saat itu, Ade Puspitasari terpilih menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Sementara dalam Musda V di Hotel Horison, Nofel Saleh Hilabi didapuk sebagai ketua.
Belakangan, DPD I Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan SK Bernomor: SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021 yang mengesahkan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi.