Polres Mtro Bekasi Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam remaja putri yang dijual di MiChat untuk open BO di wilayah Ujung Aspal, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini menimpa A (15). Ia dijual di aplikasi MiChat usai berkenalan dengan seorang pria pada Oktober 2022 lalu.
“Inisial D usia 18 tahun 6 bulan dan inisial AT alias Oma ini berusia 52 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam sambungan teleponnya, dikutip Senin (15/1/2024).
Firdaus sendiri belum merinci kapan dua tersangka itu ditangkap.
Namun, ia mengungkapkan bahwa baik D dan juga AT memiliki peran masing-masing. AT sebagai pengelola kost dan D mencari calon korbannya atau sebagai penyalur kepada AT.
“D bekerja untuk AT alias Oma sementara AT sebagai pengelola indekos,” jelas Firdaus
Sejauh ini, baru ada satu orang yang melapor atas apa yang dilakukan oleh AT dan D.
Polisi pun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain karena AT telah beraksi selama lebih dari satu tahun.
“Sementara belum ada yang membuat laporan lain, hanya saja, mami ini menyediakan tempat lebih dari satu tahun yang lalu,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri yaitu A (15), disekap dan dijual oleh seorang pria seusai berkenalan di aplikasi MiChat di Ujung Aspal, Pondok Gede, Bekasi.
Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengungkapkan, korban disekap di sebuah kamar kontrakan dan dijual kepada pria hidung belang.
“Dia (korban) berkenalan dan janjian sama cowok itu, lalu diajak pergi ke kontrakan ke daerah Ujung Aspal, Pondok Gede,” jelas Lia, Selasa (9/1/2024) petang.
Penyekapan mulanya terjadi di bulan Oktober 2023. Orangtua korban diketahui telah bercerai dan korban kala itu pergi ke rumah ayah kandungnya di wilayah Pondok Gede.
Saat berada di rumah ayahnya, korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui aplikasi MiChat. Mereka berdua lalu bertemu.
“Diajak ke kontrakan, di sana cowok itu bilang ke A, diiming-imingi untuk kerja dengan upah sebesar Rp 1-2 juta per bulan. Karena anak ini masih sekolah, jadinya tertarik. Terus dia nanya kerjanya seperti apa ke pelaku,” ujarnya.
Pelaku lalu memerintahkan korban untuk berdandan. Di momen itu, tubuh korban di foto dan ia justru dijual melalui aplikasi MiChat.
“Setelah dua hari di kontrakan itu, ternyata ada muncikarinya, jadi foto anak sekolah ini disebar dan tiba-tiba ada pelanggan,” jelas Lia.
Mengetahui ada hal tidak beres, korban meminta untuk pulang. Namun, ia dilarang oleh terduga pelaku.
Selama dua minggu, ia disekap dan dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Korban A berhasil melarikan diri setelah meminta pulang untuk mengambil pakaian di rumah.
“Jadi dia alasan sama orang ini (terduga pelaku) mau pulang ambil baju terus akhirnya dia diizinkan pulang. Pulang lah dia setelah dua minggu,” ujar Lia.
Berdasarkan hasil keterangan yang berhasil digali oleh Komnas PA, korban dipaksa melayani nafsu bejat hidung belang dengan bayaran Rp 50.000.
“Menurut keterangan dia, setiap kali dijual, ada yang bayar Rp 250.000, ada juga yang Rp 300.000, kemudian dia dikasih upah Rp 50.000,” kata Lia.
“Terus kami tanya sisa uangnya ke mana? Kalau menurut dia, uangnya itu dikasih ke mami (muncikarinya), tapi dia enggak tahu maminya siapa,” tutur Lia melanjutkan.