Polsek Bekasi Selatan menangkap tiga tersangka pelaku pemecah kaca mobil dan dua orang penadah yakni HS, AS, dan AC.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji mengatakan, tiga tersangka itu tangkap berikut dengan barang buktinya yakni seperangkat alat kamera profesional senilai ratusan juta.
“Kurang lebih ya Rp 100 juta. Alat ini yang digunakan untuk pecah kaca. Dipepetkan ke kaca, ini kan lancip, langsung copot dan retak kacanya,” kata Untung saat rilis pers di kantornya, Rabu (31/1/2024).
Barang-barang yang dicuri korban tersebut antara lain kamera profesional, kamera GoPro, dan juga beberapa lensa serta alat-alat penunjang lainnya.
Kronologi penangkapan tiga tersangka itu bermula saat pelaku AS bersama rekannya TR, yang masih buron, berkeliling di wilayah Bekasi Selatan, Senin (22/1/2024) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Setibanya di Jalan Irigasi, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, dua bandit itu melihat mobil terparkir di pinggir jalan.
Mengetahui punya kesempatan beraksi, pelaku TR langsung memecah kaca mobil korban, sementara pelaku AS memantau situasi.
Usai menggasak barang milik korban, dua pelaku itu langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Korban yang mengetahui barangnya sudah raib kemudian melapor polisi.
Proses penyelidikan selanjutnya dilaksanakan. Korban dan unit reskrim Polsek Bekasi Selatan menelusuri marketplace Facebook guna mencari barang milik korban.
“Ternyata benar, ada salah satu barang yang dijual dan tim berpura-pura bertransaksi secara COD di Duren Sawit, Jakarta Timur,” jelas Untung.
Dari sana, polisi meringkus tersangka HS yang berperan sebagai penadah. Saat diinterogasi, kata Untung, pelaku HS menyebut pelaku berinisial AC yang juga bertindak sebagai penadah.
“Dari dua tersangka yang ditangkap, muncul lagi nama pelaku AS dan TR. Pelaku AS berhasil ditangkap di wilayah Cikiwul, Bantargebang sementara TR masih buron,” kata dia.
Adapun dari tangan tiga tersangka yang ditangkap, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pistol rakitan kaliber 9 mm, kamera profesional, kamera GoPro, dan juga beberapa lensa serta alat-alat penunjang lainnya senilai Rp 98 juta.
“Pelaku AS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan dua pelaku lain penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Untung.