Bekasi  

ASN Kabupaten Bekasi Bisa WFA Jelang Lebaran, Pemkab Jamin Pelayanan Publik Gak Bakal Libur

Kabupaten Bekasi -Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kabupaten Bekasi menjadi salah satu tujuan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi dan layanan publik lainnya. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kabupaten Bekasi menjadi salah satu tujuan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi dan layanan publik lainnya. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi – Kabar gembira sekaligus tantangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menjelang dan usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemkab Bekasi resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja fleksibel.

Meski sebagian ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja, Penjabat (Pj) Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan jaminan tegas: Pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak boleh kendor.

Aturan Main WFA: Bukan Berarti Libur Panjang

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.6/SE-37/BKPSDM/2026. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri PANRB untuk mengatur beban kerja selama masa mudik dan balik lebaran.

“Artinya, ada pembagian tugas. Ada ASN yang melaksanakan WFA, tapi ada juga yang tetap wajib masuk kantor, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan pengamanan mudik,” ujar Bennie saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Dinkes Kota Bekasi Berikan Pembinaan untuk 324 Calon PPPK Tahap II, Siap Ditempatkan di Puskesmas Baru

Catat jadwalnya! Penyesuaian kerja fleksibel ini berlaku pada:

Pra-Lebaran: Senin dan Selasa (16–17 Maret 2026).

Pasca-Lebaran: Rabu, Kamis, dan Jumat (25–27 Maret 2026).

Pelayanan Publik & Jalur Mudik Jadi Prioritas

Bagi warga Kabupaten Bekasi yang khawatir urusan administrasinya terhambat, Pemkab Bekasi memastikan unit layanan vital tetap beroperasi 100 persen secara fisik. Instansi seperti RSUD, Puskesmas, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga petugas lapangan yang menjaga kelancaran jalur mudik tetap bertugas seperti biasa.

Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, kepala dinas diperbolehkan mengatur kuota WFA maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

“Kepala OPD harus memastikan penyesuaian ini tidak mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga harus dioptimalkan,” tambah Bennie.

Berita Bekasi Lainnya  Remaja Hilang Terseret Arus di Kalimalang, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Pengawasan Ketat: Kinerja Dipantau Harian

Jangan pikir WFA bisa dipakai untuk “curi-curi” libur lebih awal. BKPSDM menegaskan bahwa absensi dan capaian kinerja harian para ASN tetap dipantau secara ketat. Bahkan, pemberian cuti tahunan di luar tanggal merah diatur sangat selektif.

Kepala OPD dilarang asal memberikan izin cuti pada periode 9–13 Maret dan 30 Maret–2 April 2026 jika beban kerja di unit tersebut sedang tinggi atau kekurangan personel layanan.

Kebijakan WFA ini diharapkan bisa mengurai kepadatan arus mudik dan balik di wilayah Bekasi yang menjadi titik tumpu jalur nasional, tanpa mengorbankan hak warga untuk mendapatkan layanan pemerintah.

Kini bola panas ada di tangan para kepala dinas untuk memastikan bahwa meskipun pegawainya bekerja dari rumah atau kampung halaman, urusan surat-menyurat, perizinan, hingga layanan kesehatan warga Kabupaten Bekasi tetap “sat-set” dan tidak terhambat birokrasi.

Berita Bekasi Lainnya  Dua Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *