Kabupaten Bekasi – Kabar gembira sekaligus tantangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menjelang dan usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemkab Bekasi resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja fleksibel.
Meski sebagian ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja, Penjabat (Pj) Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan jaminan tegas: Pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak boleh kendor.
Aturan Main WFA: Bukan Berarti Libur Panjang
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.6/SE-37/BKPSDM/2026. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri PANRB untuk mengatur beban kerja selama masa mudik dan balik lebaran.
“Artinya, ada pembagian tugas. Ada ASN yang melaksanakan WFA, tapi ada juga yang tetap wajib masuk kantor, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan pengamanan mudik,” ujar Bennie saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).
Catat jadwalnya! Penyesuaian kerja fleksibel ini berlaku pada:
Pra-Lebaran: Senin dan Selasa (16–17 Maret 2026).
Pasca-Lebaran: Rabu, Kamis, dan Jumat (25–27 Maret 2026).
Pelayanan Publik & Jalur Mudik Jadi Prioritas
Bagi warga Kabupaten Bekasi yang khawatir urusan administrasinya terhambat, Pemkab Bekasi memastikan unit layanan vital tetap beroperasi 100 persen secara fisik. Instansi seperti RSUD, Puskesmas, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga petugas lapangan yang menjaga kelancaran jalur mudik tetap bertugas seperti biasa.
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, kepala dinas diperbolehkan mengatur kuota WFA maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
“Kepala OPD harus memastikan penyesuaian ini tidak mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga harus dioptimalkan,” tambah Bennie.
Pengawasan Ketat: Kinerja Dipantau Harian
Jangan pikir WFA bisa dipakai untuk “curi-curi” libur lebih awal. BKPSDM menegaskan bahwa absensi dan capaian kinerja harian para ASN tetap dipantau secara ketat. Bahkan, pemberian cuti tahunan di luar tanggal merah diatur sangat selektif.
Kepala OPD dilarang asal memberikan izin cuti pada periode 9–13 Maret dan 30 Maret–2 April 2026 jika beban kerja di unit tersebut sedang tinggi atau kekurangan personel layanan.
Kebijakan WFA ini diharapkan bisa mengurai kepadatan arus mudik dan balik di wilayah Bekasi yang menjadi titik tumpu jalur nasional, tanpa mengorbankan hak warga untuk mendapatkan layanan pemerintah.
Kini bola panas ada di tangan para kepala dinas untuk memastikan bahwa meskipun pegawainya bekerja dari rumah atau kampung halaman, urusan surat-menyurat, perizinan, hingga layanan kesehatan warga Kabupaten Bekasi tetap “sat-set” dan tidak terhambat birokrasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












